Akal-akalan Tersangka Korupsi Batubara Amankan Uang Rp 71 Miliar

Berniat mengamankan uang yang tersimpan di Bank milik tersangka kasus korupsi tambang batubara sebesar Rp 71 Miliar ternyata membawa petaka. Tindakan tersebut dianggap sebagai upaya perintangan penyidikan.

Diperbarui 22 Agustus 2025, 20:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengendus modus perintangan penyidikan yang dilakukan dua tersangka baru dalam kasus korupsi sektor pertambangan Batubara dengan kerugian negara mencapai Rp 500 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan, dua orang tersangka baru sudah ditetapkan dan dikirim ke Rutan dan Lapas Bengkulu. Mereka adlah A (57) dan AP (32). Keduanya bertugas mengurus aliran dana yang diperintahkan langsung oleh tersangka utama BH. 

Tersangka A merupakan adik kandung tersangka utama BH. Sedangkan tersangka AP, merupakan adik dari istri Sakya Hussy yang merupakan anak dari BH.

“Modusnya sederhana tapi berbahaya. Mereka berdua disuruh menarik uang dalam jumlah besar di bank, lalu uang itu dibawa menggunakan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Semua dilakukan untuk mengamankan dana tersebut,” kata Danang Prasetyo, Jumat (22/8/2025).

Indikasi TPPU

Menurut Danang, aksi tersebut dilakukan setelah keduanya menerima perintah langsung dari Bebby Hussy. Perintah ini disampaikan sebelum Bebby Hussy ditetapkan sebagai tersangka saat diperiksa sebagai saksi.

“Saat Bebby Hussy ini menjalani pemeriksaan kedua tersangka ini justru melakukan transaksi penarikan dana sekitar Rp71 miliar lebih dari rekening BH,” tambahnya.

Selain menarik uang senilai Rp71 miliar, penyidik juga menemukan adanya dana tunai sebesar Rp136 juta yang masih diselidiki asal-usulnya. 

“Ada indikasi tindak pidana pencucian uang. Uang itu sudah dilarikan dan kami minta segera dikembalikan karena merupakan sebagai barang bukti penting,” ujar Danang.

Dia menambahkan, peran keduanya jelas mengarah pada upaya menghalangi penyidikan. Mereka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Kasus ini membuktikan adanya upaya sistematis untuk menyembunyikan hasil korupsi. Peran mereka bukan pasif, tetapi aktif ikut mengamankan dana. Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain,”  ucapnya.