Pejabat di Lampung Diduga Palsukan Ijazah Demi Jadi ASN

Polda Lampung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eka Afriana, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Bandar Lampung terkait dugaan pemalsuan ijazah dan identitas diri.

Diperbarui 04 Agustus 2025, 19:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Polda Lampung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eka Afriana, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Bandar Lampung terkait dugaan pemalsuan ijazah dan identitas diri.

Saat ini, Eka menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandar Lampung.

Kasus tersebut bermula dari pengaduan masyarakat yang mencurigai adanya perubahan identitas pribadi yang dilakukan Eka saat mendaftar sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2008 silam.

"Benar, ada aduan masyarakat dan sudah kami tindaklanjuti. Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sudah kami layangkan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Senin (4/8).

Dugaan pemalsuan identitas itu mencakup perubahan data pada KTP dan akta kelahiran. Eka diduga mengubah tanggal lahir dari semula 25 April 1970 menjadi 25 April 1973, agar tetap memenuhi batas usia saat mendaftar ASN.

Eka Afriana pun telah mengakui adanya perubahan data tersebut. Dia berdalih, perubahan dilakukan lantaran sering mengalami gangguan kejiwaan, bahkan disebut-sebut sering mengalami kesurupan.

Yuni menambahkan, saat ini penyidik dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung tengah mendalami laporan tersebut.

"Sudah ada enam orang saksi yang kami mintai keterangan. Untuk saksi yang belum hadir, akan kembali kami jadwalkan ulang," ujarnya.

Dia menegaskan, penyelidikan masih dalam tahap awal dan belum ada penetapan tersangka. Polda Lampung berkomitmen menjalankan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

"Mudah-mudahan proses ini berjalan lancar. Kami pastikan setiap tahapan akan dilakukan secara profesional," tegas dia.