Polres Cimahi Tangkap 33 Tersangka Narkoba dalam Sebulan, Ada Barbuk Ganja 7,2 Kilogram

33 tersangka itu terjaring dari 25 kasus narkoba yang telah ditangani antara lain kasus pengedaran narkoba jenis sabu, ganja, dan, tembakau sintetis.

Diterbitkan 08 Mei 2025, 02:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Bandung - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap kasus tindak pidana narkoba sepanjang April 2025. Secara keseluruhan, polisi menangkap sebanyak 33 tersangka yang merupakan pengedar narkoba berbagai jenis.

Ungkap kasus telah dilakukan oleh Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra, didampingi Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat lalu, 2 Mei 2025, diikuti melalui siaran resmi akun media sosial milik Polres Cimahi.

Niko menyampaikan, 33 tersangka itu terjaring dari 25 kasus narkoba yang telah ditangani antara lain kasus pengedaran narkoba jenis sabu, ganja, dan, tembakau sintetis.

“Dari hasil pengungkapan, dari 25 kasus yang berhasil diungkap, yang terdiri dari 33 tersangka,” katanya.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 141 gram sabu, 10 kilogran ganja, 152 gram tembakau sintetis, kemudian 10 gram bibit narkotika sebagai bahan tembakau sintetis, dan 350 mililiter cairan narkotika sebagai bahan pembuat tembakau sintetis.

“6 kasus dengan 6 tersangka berkaitan dengan kasus narkoba sabu-sabu, 11 kasus dengan 13 tersangka terkait dengan kasus ganja, 8 kasus dengan 14 tersangka terkait dengan kepemilikan tembakau sintetis,” beber Niko.

Niko mengatakan, upaya pengungkapan oleh Satnarkoba Polres Cimahi itu bila dirupiahkan dengan barang bukti yang berhasil diamankan nilainya kurang lebih Rp500 juta. Dan dari barang bukti yang berhasil diamankan, Polres Cimahi setidaknya berhasil menyelamatkan kurang lebih 500 ribu jiwa di wilayah hukum Polres Cimahi.

Dari 33 tersangka yang berhasil diamankan, untuk pasal yang diterapkan kepada beberapa kasus yang diungkap itu dari mulai pasal 111, 112, 113, dan 114 terkait dengan memiliki, menyimpan, menjual, menguasai, atau membeli bahkan memproduksi narkotika.

“Yang mana acamanan pidananya seumur hidup atau minimal 5 tahun pidana penjara,” jelas Niko.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Kasus Menonjol 7,2 Kilo Ganja

Niko menyampaikan, dari kasus-kasus tersebut, terdapat salah satu kasus yang menonjol yakni yang menyeret dua orang tersangka berinisial AF dan WFP terkait peredaran ganja.

Dua tersangka, AF dan WFP, itu ditangkap di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti ganja kering seberat 7,2 kilogram. Niko, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat.

“Ada satu kasus menonjol dengan tersangka inisial AF dan WFB terkait dengan kepemlikikan barang bukti narkotita jenis ganja seberat 7,2 kilogram,” katanya.

Saat hendak ditangkap, kedua tersangka berupaya melarikan diri dan membuang sebuah bungkusan besar yang ternyata berisi ganja kering tersebut.

“Saat hendak diamankan, mereka menyadari sedang dibuntuti. Kemudian berusaha kabur dengan kendaraannya, sambil membuang sebuah bungkusan berukuran cukup besar,” tambahnya.

Ganja tersebut masih terbungkus rapi dan belum sempat diedarkan, mengindikasikan rencana untuk membagi-bagi menjadi paket kecil untuk dijual.

Motif di balik aksi nekat kedua tersangka adalah kebutuhan ekonomi. AF, yang bekerja di perusahaan jasa ekspedisi dengan gaji Rp4 juta, mengaku tergiur keuntungan tambahan. Sementara WFP, yang tidak bekerja, berperan sebagai kurir dengan upah Rp100 ribu per pengiriman.

Atas perbuatannya, AF dan WFP dijerat Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan/atau denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar (ayat 1), atau penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun maksimal 20 tahun (ayat 2, (BB Lebih dari 1 Kg untuk tanaman dan 5 Gram bukan tanaman).