Liputan6.com, Surabaya - Pemprov Jatim meraup pemasukan Rp328.6 miliar untuk pendapatan daerah dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur yang berakhir 31 Agustus 2024.
Sejak dimulai 15 Juli, program pemutihan ini dimanfaatkan sebanyak 536.740 obyek pajak di Jawa Timur.
Baca Juga
"Alhamdulillah, banyak kendaraan luar Jatim yang masuk. Kendaraan yang masuk dari luar provinsi sebanyak 8.906," ujar Kepala Bidang Pajak Bapenda Jatim Kresna Bimasakti menyatakan, Minggu (8/9/2024).
Advertisement
Kresna menambahkan target pemutihan mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 sebesar Rp238.519.297.000.
Kemudian target APBD 2024 untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp7,3 Triliun, sedangkan target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp3,168 Triliun.
"Untuk perpanjangan pemutihan, tergantung Kebijakan Gubernur. Kami masih menunggu bila ada perubahan," katanya.
Lebih lanjut Kresna mengatakan yang memanfaatkan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau BBN II sebanyak 73.403 obyek dengan penerimaan Rp74.698.564.015.
Kemudian bebas sanksi dimanfaatkan 455.051 dengan penerimaan Rp227.014.130.228. Untuk bebas progresif dimanfaatkan 8.286 obyek dengan penerimaan Rp26.908.250.215.
Menurutnya yang paling penting dalam program pemutihan ini adalah sosialisasi dari Tim Pembina Samsat Nasional tersampaikan kepada Wajib Pajak.
Sebelumnya, Program pemutihan pajak kendaraan di Jatim digelar selama 1,5 bulan, yakni 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.
"Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah meliputi Bebas BBN II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB serta Bebas PKB Progresi," ujar Kabid Pajak Bapenda Provinsi Jatim Kresna Bimasakti, Sabtu (13/7/2024).
Kresna mengungkapkan, pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89,5 ribu objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 49 miliar, pemberian pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258 ribu objek.
Dimanfaatkan Warga
Kresna mengatakan, adapun objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jawa Timur diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 6,2 ribu objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8,4 miliar.
"Total sebanyak 357 ribu objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 62,7 miliar," ujarnya.
Kresna menyebut, pemberian kebijakan pembebasan pajak daerah diprediksi sampai dengan 31 Agustus 2024, akan diperoleh penerimaan PKB, yakni penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya sebesar Rp 77,8 miliar.
Advertisement