Sukses

Korupsi Hotel Kuansing Rp22 Miliar, Mantan Bupati Dijebloskan ke Penjara

Mantan Bupati Kuansing Sukarmis ditahan jaksa Kejari Kuansing dalam kasus korupsi pembangunan hotel Kuansing dengan kerugian negara Rp22 miliar.

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing) menahan Sukarmis. Dia merupakan mantan bupati di Kabupaten Kuansing yang terjerat pembangunan hotel milik daerah bernilai Rp22 miliar lebih.

Kepala Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo menjelaskan, politisi senior Partai Golkar Riau itu sempat diperiksa sebagai saksi korupsi hotel Kuansing. Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara lalu menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Penetapan tersangka karena penyidik sudah mengantongi 2 alat bukti cukup. Salah satunya hasil audit yang menyatakan terdapat kerugian negara serta adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

"Usai itu tersangka sempat diperiksa secara medis di RSUD, tim medis menyatakannya dalam keadaan sehat, penyidik lalu menahannya," kata Nurhadi, Jum'at siang, 3 Mei 2024.

Tersangka dibawa ke Lapas Kelas II Telukkuantan untuk ditahan 20 hari terhitung 3 Mei hingga 22 Mei 2024. Penyidik menahan tersangka karena khawatir melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

"Penyidik juga khawatir tersangka mengulangi perbuatannya kemudian ancaman pidananya di atas 5 tahun," kata Nurhadi.

Dalam korupsi hotel Kuansing ini, Sukarmis dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU)Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sukarmis terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Selesai

Sebelum Sukarmis, penyidik telah menetapkan mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kuansing Herdi Yakup dan mantan Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kuansing periode 2009 dan 2016, Suhasman, sebagai tersangka.

Saat ini, Herdi Yakup dan Suhasman sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi.

Pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten Kuansing, bersama Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS. Proyek itu dikerjakan tahun 2014 dari APBD kabupaten.

Anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar.

Pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesai. Bahkan, sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk UNIKS.

Hingga kini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini