Sukses

Teganya, 2 Pria Rampas Emas dan Uang Rp25 Juta Milik Nenek di Lamteng

Seorang wanita paruh baya di Lampung menjadi korban pencurian saat berangkat ke pasar hingga rugi Rp40 juta, modus para pelaku menawarkan tumpangan mobil ke korban. Dua pelaku berhasil dibekuk polisi dan satu masih buron.

Liputan6.com, Lampung - Dua orang pria merampas cincin emas 24 karat seberat 25 gram dan uang Rp25 juta milik seorang nenek di Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Satu pelaku berhasil ditangkap polisi. Sedangkan satu pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Pelaku yang ditangkap yakni berinisial LS (42), seorang residivis warga Jalan ZA Pagar Alam, Labuhan Ratu 2, Bandarlampung.

Sedangkan korban bernama Tiarma Boru Nabaho (69), warga Dusun Baruno Kampung Poncowati, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Edi Qorinas mengungkapkan peristiwa yang dialami korban itu bermula saat korban sedang berdiri di pinggir jalan Proklamator Bandarjaya, Lampung Tengah. Saat itu, korban sedang menunggu angkutan umum untuk pergi ke pasar.

Kemudian, tiba-tiba datang sebuah mobil minibus warna abu-abu yang menawarkan tumpangan kepada korban.

“Menurut pengakuan korban, dia seolah tidak sadar dan langsung saja naik mobil jenis Daihatsu Xenia warna abu-abu,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Sabtu (2/12/2023).

Ketika korban sudah masuk ke dalam mobil, kata Kapolsek, korban melihat ada dua orang pria di dalam mobil tersebut.

“Pelaku LS sebagai pengemudi, sedangkan pelaku satunya inisial S duduk di belakang dan korban duduk di samping sopir,” ujarnya

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korban Sempat Sewa Angkutan Umum Untuk Mengejar Para Pelaku

Saat korban panik, pelaku S mengambil uang yang ada di dalam tas korban. Tidak berhenti disitu, korban juga dipaksa melepas cincin emas yang dipakainya.

“Karena merasa terancam dan takut, korban pun menuruti permintaan para pelaku,” ungkapnya.

Menurut Edi Qorinas, setelah berhasil menjalankan aksinya, korban lalu dipaksa turun oleh para pelaku. Sadar telah menjadi korban kejahatan, korban sempat menyewa mobil angkutan umum untuk mengejar mobil pelaku.

“Korban sempat memfoto mobil dan plat mobil pelaku, namun angkot yang ditumpangi korban kehilangan jejak,” ujar Edi Qorinas.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp40 juta dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Terbanggi Besar.

Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan akhirnya didapatkan petunjuk keberadaan salah satu pelaku yakni LS.

“Pelaku LS berhasil kami ringkus saat berada di kawasan Jalan Purnawirawan Gang Swadaya Kota Bandarlampung,” kata dia.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia BE-1805-AAO warna abu-abu yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

Sementara untuk rekan pelaku inisial S, kata AKP Edi Qorinas, masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Atas perbuatannya, LS di jerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.