Sukses

Melihat Lebih Dekat Rumah Gadang Kajang Padati, Warisan Indonesia yang Hampir Punah

Rumah Kajang Padati ini tidak dapat Anda temukan selain di Kota Padang.

Liputan6.com, Padang - Provinsi Sumatera Barat tercatat memiliki 75 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTbI) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sejak 2013.

Warisan budaya tak benda diatur dalam Konvensi UNESCO 2023 tentang Pelestarian Budaya Tak Benda 2003 yang kemudian diratifikasi Indonesia ke dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Konvensi 2003 UNESCO Pasal 2 ayat 2, Warisan Budaya Tak Benda diartikan sebagai berbagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan serta instrumen, obyek, artefak dan ruang-ruang budaya terkait dengannya bahwa masyarakat, kelompok dan, dalam beberapa kasus, perorangan merupakan bagian dari warisan budaya tersebut.

Salah satu warisan tak benda tersebut yakni Rumah Gadang Kajang Padati yang terletak di Kota Padang dan ditetapkan sebagai WBTbI pada 2022.

Rumah Gadang Kajang Padati adalah rumah khas Kota Padang yang tidak memilki atap berbentuk gonjong seperti pada umumnya, melainkan mengadopsi atap pedati yang berupa pelana dengan sedikit lancip di ujung-ujungnya.

Berikut Liputan6.com rangkum fakta-fakta tentang Rumah Kajang Padati yang jarang diketahui masyarakarat, yaitu:

1. Hanya Ditemukan di Kota Padang

Rumah Kajang Padati ini tidak dapat Anda temukan selain di Kota Padang. Rumah ini seperti rumah panggung yang lantainya ditinggikan dari tanah, yang bagian luarnya identik dengan ukiran-ukiran.

2. Atapnya Berbentuk Pedati

Atap Rumah Gadang Kajang Padati tidak seperti atap berbentuk gonjong rumah gadang yang dikenal pada umumnya, akan tetapi atap rumah ini memiliki atap seperti atap pedati.

Pedati adalah gerobak yang ditarik dengan mengunakan hewan sapi atau kerbau yang memiliki atap sedikit lancip pada ujung-ujungnya

3. Berusia Lebih dari 100 Tahun dan Hampir Punah

Rumah Gadang Kajang Padati di Kota Padang berusia lebih dari 100 tahun, namun seiring berjalannya waktu kini keberdaannya hampir punah dan kalah pamor dengan Rumah Gadang Bagonjong di Sumatera Barat.

Pada masa sekarang, daerah di Kota Padang yang masih bisa ditemukan keberadaan Rumah Gadang Kajang Padati ini di daerah Gunung Sarik Kecamatan Kuranji, Kemudian Kelurahan Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang.

4. Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menetapkan Rumah Gadang Kajang Padati masuk sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTbI) dari Kota Padang Sumatera Barat pada 22 Oktober 2022.

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.