Sukses

MPLS Mulai Hari Ini, Berikut Ketentuan dan Larangan yang Wajib Dipatuhi Pihak Sekolah

Dalam pelaksanaannya, MPLS juga memiliki beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.

Liputan6.com, Yogyakarta - Memulai tahun ajaran baru, umumnya sekolah-sekolah di Indonesia akan melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Pada tahun ajaran 2023/2024, beberapa sekolah di Indonesia melaksanakan MPLS mulai 17 Juli 2023.

Kegiatan ini dilaksanakan di hampir semua jenjang pendidikan, yakni PAUD hingga SMA. MPLS diperlukan agar siswa baru dapat beradaptasi atau mengenal lingkungan sekolah, sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

Dalam pelaksanaannya, MPLS juga memiliki beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Selain itu, terdapat beberapa larangan atribut dan larangan aktivitas selama MPLS berlangsung.

Mengutip dari laman Kemdikbud, berikut hal-hal yang harus diperhatikan atau aturan MPLS:

Ketentuan Umum:

  1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
  2. Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai
  3. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS

Ketentuan Wajib:

  1. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif
  2. Wajib menggunakan seragam

Larangan:

  1. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara
  2. Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa
  3. Dilarang bersifat perpeloncoan
  4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya

Sementara itu, dalam 'Buletin Pengenalan Lingkungan Sekolah' oleh Kemdikbud, tercatat beberapa larangan dalam MPLS, di antaranya:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Larangan Atribut

Larangan Atribut:

  1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya
  2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris dan sejenisnya
  3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar
  4. Alas kaki yang tidak wajar
  5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat
  6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran

Larangan Aktivitas:

  1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu
  2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (nasi, gula, semut, dan sebagainya)
  3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru
  4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik, seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindakan kekerasan
  5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal, seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali
  6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

(Resla Aknaita Chak)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini