Sukses

Tahanan Polres Banyumas Tewas, 4 Polisi Dipidana

Terkait kasus tewasnya tanahan Polresta Banyumas berinisial OK (26), sebanyak 4 polisi kena pidana.

 

Liputan6.com, Banyumas - Terkait kasus tewasnya tanahan Polresta Banyumas berinisial OK (26), sebanyak 4 polisi kena pidana. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, hari ini keempat polisi tersebut ditahan.

"Empat anggota masuk ke pidana, sudah ada bukti permulaan yang cukup," katanya, Senin (17/7/2023).

Luthfi juga mengatakan, keempat polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap tersangka kasus pencurian tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Entah memukul atau yang lain, akan didalami," katanya.

Secara umum, tim gabungan Propam, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polresta Banyumas sudah melakukan penyidikan perkara tersebut. Ia menjelaskan 10 tahanan Polres Banyumas sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kematian OK.

Selain itu, kata dia, terdapat 11 polisi yang juga ditindak atas peristiwa tahanan tewas itu.

Ia menuturkan dari hasil pemeriksaan Propam Polda Jawa Tengah empat orang di antaranya dikenakan sanksi disiplin.

Adapun tujuh polisi lainnya, kata dia, dijatuhi sanksi akibat pelanggaran kode etik.

"Dari tujuh polisi, empat orang diproses pidana," katanya.

Kapolda memastikan penyidikan perkara ini akan dilakukan secara transparan agar institusi menjadi sehat.

Ia juga menyebut peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi Polri dalam melakukan penegakan hukum tidak boleh dengan cara melanggar hukum.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keluarga Minta Autopsi

Sebelumnya, orang tua OK, Jakam (51) bersama penasihat hukumnya, Silvia Devi Soembarto meminta Polresta Banyumas melakukan autopsi terhadap jenazah OK dan mengusut tuntas kasus yang mengakibatkan tahanan tersebut meninggal dunia.

Permintaan tersebut diajukan karena saat pihak keluarga membuka kain kafan jenazah mendapati banyak luka pada tubuh OK sehingga muncul dugaan kematian OK bukan semata-mata disebabkan gagal ginjal.

OK ditangkap polisi di rumahnya, Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas, pada Selasa malam (16/5/2023) karena terlibat kasus pencurian sepeda motor dan yang bersangkutan dimasukkan ke dalam sel tahanan Polresta Banyumas pada Kamis petang (18/5/2023), kemudian dinyatakan meninggal dunia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.