Sukses

Banjir Aduan, Gibran Akhirnya Bongkar 'Garasi' Mobil yang Pakai Bahu Jalan Kampung

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akhirnya membongkar garasi mobil yang berdiri di jalan kampung.

Liputan6.com, Solo - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akhirnya memerintahkan petugas untuk membongkar parkir mobil yang dilengkapi kanopi yang di bangun di fasilitas umum jalanan kampung di Solo. Pembongkaran itu juga bagian dari sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo No. 10/2022 yang salah satu pasalnya mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi.

Perintah pembongkaran garasi semi permanen itu muncul setelah salah satu netizen dengan akun Twitter @adelnuza mengunggah foto mobil yang ditutupi cover diparkir di pinggir jalan kampung. Area parkir mobil itu juga beratap kanopi.

Dalam unggahan foto di media sosial, pemilik akun Twitter itu juga menyertakan keterangan “yen malah pasang kanopi pripun mas? Hehe pun lapor kelurahan meneng wae (kalau malah pasang kanopi gimana ya mas? Hehe sudah lapor kelurahan tetap diam saja),” tulis akun tersebut pada Senin (12/6/2023).

Unggah tersebut juga dimention ke akun pribadi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka @gibran_tweet. Kemudian putra sulung Presiden Jokowi itu pun merespon dan membalas cuitan tersebut. “Ini alamatnya dimana pak?,” tulis Gibran.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembongkaran Garasi di Jalan Kampung

Kemudian selang satu hari berikutnya, Wali Kota Solo itu pun mengunggah foto proses pembongkaran kanopi parkir mobil semi permanen di jalan kampung Bibis Kulon, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo melalui media sosialnya. Kemudian Gibran menulis keterangan bahwa garasi tersebut telah dibongkar. “Ganggu. Dibongkar,” tulisnya.

Saat ditemui wartawan, Gibran mengaku banyak aduan mobil parkir di jalan karena pemilik mobil tersebut tidak memiliki garasi. Laporan tersebut banyak yang dibagikan warga melalui akun media sosial miliknya. “Laporan akeh (banyak) banget,” kata dia di Solo, Rabu (14/6/2023).

Pembongkaran parkir mobil di jalan lantaran pemilik tidak memiliki garasi mobil di tempat tinggal merupakan bagian dari sosialisasi Perda Kota Solo No. 10/2022 tentang Peyelenggaraan Perhubungan. Dari sejumlah pasal di perda tersebut, terdapat satu pasal yang mengatur bahwa pemilik mobil wajib memiliki garasi.

“Perdanya baru. Satu tahun ini , kita gencar sosialisasi sambil pengenalan ke warga dan memberikan peringatan bahwa ini salah. Tahun depan kita sudah strike banget, urusan sanksi, denda dan lain-lain nanti akan segera diterapkan,” ujar dia.

Lantaran masih tahap sosialisasi aturan baru tersebut, Gibran meminta kepada para pemilik mobil yang belum memiliki garasi untuk segera membangun garasi dan lain-lain. Oleh sebab itu sebelum aturan perda itu diberlakukan agar mereka bisa memanfaatkan sisa waktu itu untuk menyiapkan garasi untuk mobilnya.

“Diingatkan, jadi warga punya persiapan mislanya untuk membangun garasi. Nggak mungkin kita langsung detik itu mobilnya disingkirkan dan bikin garasi, ndak. Tahun depan kita mulai tegas. Kita masih punya waktu setengah tahun, kita sosialsiasikan secara masi. Saya senang banyak warga laporan ke saya,” katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini