Sukses

Puri Baron di Solo, Bangunan Bersejarah Berusia Lebih dari 5 Abad Bekas Kantor Pertani

Puri Baron ini tidak dijadikan destinasi wisata karena digunakan untuk tempat tinggal milik perorangan.

Liputan6.com, Solo - Puri Baron merupakan sebuah bangunan yang dahulu difungsikan sebagai kantor Pertani. Bangunan ini berada di Jalan Bhayangkara Nomor 59, Sriwedari, Laweyan, Kota Surakarta.

Bangunan bersejarah ini memiliki luas mencapai 5.566 meter persegi. Mengutip dari surakarta.go.id, Puri Baron dibangun pada 1850 atau pada masa kolonial Belanda.

Nama 'baron' diambil dari nama seorang petinggi Belanda, Mayor Baron Van Hougendoorf. Selain sebagai petinggi, Mayor Baron Van Hougendoorf juga ikut berpengaruh dalam pendirian Keraton Kasunanan Surakarta.

Pembangunannya yang dilakukan pada masa kolonial Belanda tentu memengaruhi gaya arsitektur bangunan ini. Arsitektur khas Belanda sangat melekat dengan bangunan ini lengkap dengan corak khas art-deco.

Hal itu bisa dilihat dari bentuk jendela yang besar dan seragam. Plafon dan atap bangunan ini juga dibuat tinggi yang dapat memberikan suasana sejuk.

Selain itu, wajah bangunan banyak menggunakan garis horizontal dan melengkung. Terdapat detail ornamen tradisional yang memiliki nilai seni historikal.

Puri Baron juga pernah menjadi lokasi diadakannya perundingan Cease Fire, yaitu perundingan gencatan senjata antara Belanda yang diwakili Kolonel Van Ohl dan Letnan Kolonel (Letkol) Slamet Riyadi. Perundingan tersebut dilakukan saat peristiwa pertempuran empat hari di Solo pasca agresi militer II Belanda.

Pada 1978, Puri Baron beralihfungsi menjadi Gedung Pertani. Perseroan tersebut bergerak di bidang agribisnis yang memproduksi, mengadakan, serta memasarkan sarana produksi dan komoditas pertanian. Kantor ini menjadi pusat pelayanan administrasi untuk PT Pertani.

Bangunan ini memang merupakan bangunan bersejarah di Solo. Namun, Puri Baron ini tidak dijadikan destinasi wisata karena digunakan untuk tempat tinggal milik perorangan.

 

Penulis: Resla Aknaita Chak

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.