Sukses

Proyek 'Lampu Pocong' Dianggap Gagal, Bobby Nasution: Kontraktor Harus Kembalikan Dana yang Telah Digunakan

Proyek lampu jalan yang selama ini akrab disebut 'lampu pocong' dianggap total loss atau proyek gagal. Hal ini terungkap setelah Inspektorat Kota Medan melakukan pemeriksaan didampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.

Liputan6.com, Medan Proyek lampu jalan yang selama ini akrab disebut 'lampu pocong' dianggap total loss atau proyek gagal. Hal ini terungkap setelah Inspektorat Kota Medan melakukan pemeriksaan didampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.

Hasil pemeriksaan, memerintahkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang kini telah melebur menjadi Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) untuk melakukan penagihan menyeluruh.

"Kita akan tagihkan seluruh anggaran APBD yang sudah keluar untuk proyek lampu jalan ini," kata Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Selasa (9/5/2023).

Bobby berharap kepada Inspektorat Kota Medan untuk bisa melihat lebih jauh lagi bagaimana perencanaannya bisa sampai terjadi. Sebab, sudah sering disampaikan sejak dari rencana awal sampai dengan eksekusi di lapangan, ternyata hasil yang didiskusikan dengan hasil di lapangan jauh berbeda.

Diungkapkan menantu Presiden Jokowi itu, sebenarnya proyek lampu jalan ini merupakan tahap terakhir terkait landscape. Ada tanggung jawab dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) serta yang terakhir menjadi tanggung jawab Dinas Kebersihan dan Pertamanan sesuai rencana awal.

"Kenapa ini tiba-tiba bisa main selip sendiri. Harusnya belum dikerjakan, tapi sudah dikerjakan. Itu sebabnya terlihat lampu pocongnya sudah dikerjakan, pengerjaan trotoarnya tiba-tiba menyusul, sehingga banyak yang hancur," sebutnya.

"Seharusnya trotoar dikerjakan lebih dulu, setelah itu landscape-nya dan pemasangan lampu jalan yang terakhir. Artinya, gambar kerja berbeda dari perencanaan yang telah diputuskan di awal," sambungnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Segera Ditindaklanjuti

Bobby Nasution Berharap, dengan disampaikannya hasil pemeriksaan yang telah dilakukan ini, agar perangkat daerah terkait di lingkungan Pemko Medan segera menindaklanjutinya.

"Mudah-mudahan ini hal yang baik dan positif untuk tetap memiliki semangat membangun Kota Medan, dengan tidak menyalahgunakan suatu yang tidak baik di tengah masyarakat maupun di mata hukum," tegasnya.

Disampaikan Bobby, total anggaran untuk pngerjaan proyek lampu jalan itu kurang lebih senilai Rp 25 miliar. Sedangkan yang sudah dibayarkan kepada pihak ketiga sebesar Rp 21 miliar.

"Anggaran yang Rp 21 miliar itu harus dikembalikan, karena proyek ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh dianggap total loss, mulai dari material maupun jarak antar lampu tidak sesuai spek," sebutnya.

Menurut Bobby, yang harus mengembalikan anggaran itu pihak ketiga atau kontraktor. Akan ditagih melalui Dinas SDABMBK. Yang akan membongkar lampu jalan adalah pemilik dari lampu jalan tersebut. Sebab, proyek lampu jalan ini belum diserahkan kepada Pemko Medan.

"Silahkan bongkar sendiri, karena ada material di dalamnya. Kalau kita yang bongkar dibilang mengambil, pula," ujarnya.

3 dari 4 halaman

Sanksi

Disinggung soal sanksi, Bobby Nasution menjelaskan, karena proyek lampu jalan ini dilakukan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang kini telah dilebur menjadi Dinas SDABMBK, tentuya yang bertanggungjawab adalah ASN di organisasi tersebut.

"Meski sudah dilebur, tapi orang-orangnya masih ada dan bisa dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.

Mulai hari ini dibentuk Tim Ad Hoc guna melihat bagaimana kelalaian dari ASN yang ada di dinas dulunya (Dinas Kebersihan dan Pertamanan) yang bertanggung jawab dengan proyek pemasangan lampu jalan tersebut.

4 dari 4 halaman

Surati Semua Kontraktor

Kadis SDABMBK Kota Medan, Topan OP Ginting mengatakan, proyek lampu jalan yang dianggap total loss di 8 ruas jalan ini belum dapat dipastikan akan dilakukan tender ulang. Sesuai dengan Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) yang diterima dari Inspektorat Kota Medan, maka Dinas SDABMBK akan menyurati semua kontraktor yang telah melaksanakannya.

Disinggung berapa lama pengembalian uang yang akan dilakukan pihak ketiga, Topan mengaku akan berdiskusi dengan Inspektorat agar diketahui sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam melakukan penagihan, Topan mengaku, Dinas SDABMBK akan bekerja sama Kejaksaan Negeri Medan sebagai jaksa pengacara negara.

Mengenai pemasangan lampu jalan yang akan dilakukan Dinas SDABMBK di ruas 10 jalan tahun ini, Topan mengatakan tidak ada masalah dan akan dilakukan. Sebelum dilakukan pemasangan lampu jalan, trotoarnya akan dibenahi terlebih dahulu.

"Namanya landscape, setelah pengerjaan trotoar selesai barulah naik pemasangan lampu jalan," Topan menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.