Sukses

Intip Cara Cek Penerima PIP 2023 di pip.kemdikbud.go.id

Program Indonesia Pintar atau disingkat PIP ini menjadi salah satu program pemerintah yang berjalan untuk memberikan bantuan berupa uang, akses, hingga kesempatan belajar.

Liputan6.com, Bandung - Hari ini, 2 Mei 2023, bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk memeringatinya. Salah satunya dengan memberikan pendidikan bagi masyarakat Indonesia melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP menjadi salah satu program pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang berjalan untuk memberikan bantuan berupa uang, akses, hingga kesempatan belajar. Orang-orang yang mendapatkan PIP adalah masyarakat Indonesia yang berasal dari keluarga miskin ataupun rentan miskin.

Pembiayaan ini tentunya untuk memberikan jalan pendidikan agar masyarakat dari segala kalangan tetap mendapatkan kesempatan belajar.

Program bantuan ini penting untuk terus dilakukan agar generasi Indonesia mendapatkan pendidikannya dengan baik. Banyak anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin atau prioritas yang wajib mendapatkan PIP.

Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya putus sekolah kepada anak-anak karena terhambat oleh biaya, PIP merupakan solusinya. Berikut akan dijelaskan terkait syarat penerima PIP Kemdikbud 2023 dan cara mengeceknya:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Syarat Penerima

Untuk menerima bantuan PIP dari Kemdikbud, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan agar bantuan tepat sasaran.

Berikut ini adalah syarat-syarat penerima PIP yang harus diperhatikan:

1. Peserta didik haruslah orang yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)

2. Peserta didik merupakan peserta dari keluarga miskin, rentan miskin, ataupun dengan pertimangan khusus berikut:

  • Peserta didik dari keluarga peserta program keluarga harapan.
  • Peserta didik dari keluarga pemegang kartu keluarga sejahtera.
  • Peserta didik yang berstatus yatim piatu, yatim, piatu dari sekolah, panti sosial, dan atau panti asuhan.
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
  • Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
  • Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga (tiga) saudara yang tinggal serumah.
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
3 dari 3 halaman

Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud

Sedangkan, untuk memeriksa penerima PIP Kemdikbud maka dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini:

1. Bisa di cek secara online melalui situs resmi PIP Kemdikbud 2023 yaitu pip.kemdikbud.go.id.

2. Setelah itu di menu utama akan muncul bagian Cek menerima PIP.

3. Anda tinggal memasukkan NISN ke dalam kolom yang tersedia.

4. Jika sudah lalu masukan NIK yang ada dalam Kartu Keluarga dan jika pendidik sudah mempunyai KTP maka bisa menggunakan NIK KTP saja.

5. Setelah itu masukan hasil perhitungan matematika yang ada dalam layar kolom khusus tersebut.

6. Selanjutnya Anda pun tinggal klik tombol “Cari Penerima PIP”.

7. Maka hasil pencarian pun akan muncul di bagian sebelah kanan layar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini