Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menerima imbalan, barang atau gratifikasi. Kedua tersangka tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan di lantai 2 gedung merah putih KPK, Selasa (28/3/2023).
Menurut informasi yang diperoleh, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ben Brahim S Bahat, serta Anggota DPR RI periode 2019-2024, Ary Egahni, sebagai tersangka. Ben Brahim dan Ary Egahni merupakan pasangan suami istri.
Baca Juga
Keduanya ditetepkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001. Kedua tersangka saat ini hadir di gedung merah putih KPK dan masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
Sementara itu, sejumlah tim penyidik KPKÂ berada di Kantor Bupati Kapas di Kota Kuala Kapuas melakukan penggeledahan. Terlihat beberapa orang dengan rompi KPK hilir mudik memasuki ruangan Bupati Kapuas.
Hingga berita ini dimuat, penggeledehan masih dilakukan.
Simak juga video pilihan berikut:
Terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial covid-19, KPK bisa saja mengambil opsi tuntutan hukuman mati kepada para pelaku korupsi bansos covid-19. Hal itu mengacu pada Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pi...
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.