Sukses

Keranjingan Togel, 2 Wanita Paruh Baya di Minahasa Tenggara Ditangkap Polisi

Liputan6.com, Minahasa Tenggara - Dua wanita paruh baya di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut, harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya? Mereka terlibat dalam judi toto gelap alias togel.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Minahasa Tenggara dan Pospol Tombatu Timur mengamankan dua orang wanita itu pada Sabtu (3/12/2022) malam.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan dua kasus tersebut berdasarkan informasi dari warga masyarakat.

“Informasi itu kemudian direspons cepat petugas dengan melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” ujar Abast, Senin (5/12/2022).

Pengungkapan kasus pertama dilakukan oleh Kapospol Tombatu Timur bersama anggota, di Desa Mundung Satu, Kecamatan Tombatu Timur, pada Sabtu malam sekitar pukul 20.00 Wita.

“Pelaku wanita berinisial NT (52), warga desa setempat, diduga sebagai pengecer togel. NT ditangkap di rumahnya beserta barang bukti berupa buku rekapan judi togel dan uang tunai sebesar Rp30 ribu,” ungkap Abast.

Kemudian sekitar pukul 20.30 Wita, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Minahasa Tenggara mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai bandar judi togel, di Kelurahan Nataan, Kecamatan Ratahan.

“Pelaku berinisial YG (45), warga kelurahan setempat. Ditangkap di rumahnya beserta barang bukti buku rekapan togel dan uang tunai sebesar Rp60 ribu,” kata Abast.

Kedua pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolres Minahasa Tenggara untuk diproses lebih lanjut.

“Untuk kasus tersebut masih dilakukan pengembangan. Polda Sulut dan jajaran berkomitmen terus memberantas segala jenis perjudian,” ujar Abast.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.