Sukses

Buntut Viral Video Pelajar Tendang Nenek di Tapanuli Selatan, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kasus sejumlah pelajar di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut), menendang seorang nenek yang direkam kemudian videonya viral di Grup WhatsApp dan media sosial (medsos) kini memasuki babak baru.

Liputan6.com, Tapanuli Selatan Kasus sejumlah pelajar di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut), menendang seorang nenek yang direkam kemudian videonya viral di Grup WhatsApp dan media sosial (medsos) kini memasuki babak baru.

Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan menetapkan 2 pelajar berinisial IH dan VH sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena menendang dan memukul korban, yang merupakan seorang nenek.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni menjelaskan, kedua tersangka berstatus pelajar SMK itu naik, dari sebelumnya terlapor menjadi tersangka sejak Selasa, 22 November 2022.

"Dalam proses penyidikan terhadap para pelajar ini didampingi Balai Pemasyarakatan atau Bapas," kata Imam, dalam keterangan diperoleh Liputan6.com, Rabu, 23 November 2022.

Dalam kasus ini, IH berperan sebagai pelaku yang menendang korban. Sedangkan VH memukul korban dengan kayu. Pasal yang disangkakan adalah 352, yaitu tindak penganiayaan ringan atau tipiring.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Alasan Penerapan Tipiring

Diterangkan Imam, alasan polisi penerapan pasal tipiring berdasarkan hasil visum terhadap korban yang dikeluarkan dari RSUD Padang Sidempuan. Di tubuh nenek yang menjadi korban tersebut tidak ditemukan luka-luka atau lebam atas perbuatan kedua pelajar.

"Bersih dari luka, baik yang lecet maupun lebam, sehinga ancaman pidananya terkait dengan pidana tipiring," terangnya.

Disebutkan Imam, sebelumnya Polres Tapanuli Selatan sempat memediasi kedua belah pihak, antara keluarga korban dan pelaku. Namun tidak ada titik temu, keluarga korban meminta kepada polisi untuk tetap diproses hukum.

"Keluarga korban berharap terus diproses sampai persidangan," sebutnya.

3 dari 5 halaman

Peradilan Anak

Berdasarkan rekomendasi Bapas, Polres Tapanuli Selatan akan segera mengirim berkas kasus ini ke Pengadilan Negeri Padang Sidempuan. Karena proses hukum atas kasus ini merujuk Peradilan Anak. Tersangka berstatus anak di bawah umum.

"Nanti proses jadwal sidang akan diatur pengadilan," pungkasnya.

4 dari 5 halaman

Viral di Medsos

Sebelumnya, video yang memperlihatkan aksi sejumlah remaja berseragam sekolah menganiaya seorang nenek beredar di sejumlah Grup WhatsApp, bahkan viral di medsos.

Terkait video viral tersebut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, yang dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu, 20 November 2022, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan.

"Video viral anak-anak sekolah yang melakukan kekerasan terhadap seorang nenek, itu di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan," kata Hadi.

Diterangkannya, video ada 2 yang viral di medsos. Pertama adalah video anak-anak sekolah dengan mengendarai beberapa unit sepeda motor berhenti dan mengajak ngobrol nenek tersebut, dan satu orang anak sekolah menendangnya.

Lalu, video kedua sambungan 2 orang anak sekolah yang berboncengan, di mana yang dibonceng memukul dengan menggunakan kayu hingga patah.

5 dari 5 halaman

Hasil Pemeriksaan

Hasil pemeriksaan, terkait video pertama yang diamankan dilakukan pemeriksaan 5 pelajar, dan disimpulkan 1 orang pelajar melakukan kekerasan terhadap seorang nenek dengan cara menendang, dan 1 orang pelajar merekamnya.

Kemudian, untuk video yang kedua, diamankan ada 4 pelajar. Disimpulkan yang memukul dengan menggunakan kayu 1 orang pelajar, dan yang merekam 1 orang pelajar.

"Kelima orang pelajar tersebut adalah para pelajar di Tapsel. Sedangkan satu orang merupakan lulusan dari pondok pesantren. Barang bukti yang diamankan dua unit HP, dan 3 unit sepeda motor," terangnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.