Sukses

Dugaan Kasus Pelanggaran UU ITE Siap Disidangkan, Nikita Mirzani Ikuti Proses Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menunggu penyerahan tersangka beserta barang buktinya, atas kasus dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang membelit Nikita Mirzani.

Liputan6.com, Serang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menunggu penyerahan tersangka beserta barang bukti, atas kasus dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang membelit Nikita Mirzani. Kasus yang dilaporkan Dito Mahendra itu telah dinyatakan lengkap berkasnya atau P21 dan siap disidangkan.

"Iya (sudah lengkap dan P21). Penyerahan barang bukti dan tersangka tentunya setelah ini," ujar Kasie Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, Senin (17/10/2022).

Polresta Serkot juga membenarkan berkas penyidikan selebritas itu sudah lengkap dan siap diserahkan ke kejaksaan. Kini, penyidik terus berkomunikasi dengan Kejari Serang untuk proses selanjutnya.

"Nikita datang ke Polresta serkot. Penyidikan Nikita tetap berlangsung, harap bersabar. Betul sudah P21, untuk proses selanjutnya penyidik akan berkordinasi dengan pihak JPU," ujar Kasie Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sumantri, Senin (17/10/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nikita Mirzani Siap Ikuti Proses Hukum

Pihak Nikita Mirzani mengaku siap menghadapi segala proses hukum yang sedang dan akan berlanjut kedepannya. Mereka menyerahkan semuanya kepada penyidik yang menangani kasus Nyai.

Dikatakan Fahmi Bachmid, selaku pengacara Nikita, kalau kliennya belum mengetahui berkas perkaranya sudah lengkap atau P21.

"Ya prosesnya tetap berjalan tapi serahkan sepenuhnya kepada penyidik, untuk memproses lebih lanjut, seperti itu. Nikita belum tahu apa-apa," ujar Fahmi Bachmid, Senin (17/10/2022).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.