Sukses

Cerai dari Suami, Ibu Muda Beranak Satu Buka 'Kios' Sabu-Sabu Demi Bertahan Hidup

Bandar besar menjanjikan jaminan hidup ibu muda berinisial ARM dan anaknya jika mau membantu mengedarkan sabu-sabu.

Liputan6.com, Kendari - Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga di Kota Kendari usai kedapatan mengantongi 910 gram narkotika jenis sabu-sabu, Senin (26/9/2022) silam. Wanita dengan satu orang anak itu, diketahui berinisial ARM (18).

Dia ditangkap dalam sebuah kamar hotel di Kota Kendari. Saat itu, tersangka menyimpan sekantong sabu-sabu dalam tempat sampah saat polisi mengerebek.

Dari hasil pengungkapan, ARM berstatus seorang kurir dan baru sekali kedapatan mengantar narkoba. Rencananya, sabu-sabu seberat 910 gram, akan disebar ARM kepada sejumlah bandar di kabupaten di wilayah Sulawesi Tenggara.

Dir Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol R Bambang Tjahjo Bawono menyatakan, tersangka mendapatkan barang dari seorang bandar yang menguasai pasar sabu-sabu di Sulawesi Tenggara. Bandar besar tersebut, mengiming-imingi ARM yang diketahui sudah bercerai dari suaminya, dengan sejumlah uang.

"Tersangka akan ditanggung biaya hidup dia dan anaknya. Bandar ini, meminta bantuan kepada ARM," ujar Bambang Tjahjo Bawono.

Setelah pengembangan kasus dan melakukan tes terhadap tersangka, urin ARM ternyata negatif. Namun polisi menemukan fakta, ARM ternyata juga menggunakan rumahnya sebagai 'kios' bagi yang ingin memakai sabu-sabu. 

"Dia tidak pakai, hanya menyediakan rumah bagi pembeli yang kemudian memakai di situ," jelas Bambang.

Bambang melanjutkan, narkoba sebanyak ini masuk ke wilayah Sulawesi Tenggara melalui jalur darat. Narkotika sebanyak ini, masuk melalui Sulawesi Barat lalu dibawa menggunakan mobil angkutan di Kota Kendari.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disebar di Konawe

Pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menangkap tersangka ARM di sebuah hotel. Setelah polisi membuntuti tersangka, saat itu, anggota polisi memergoki tersangka baru saja keluar menuju parkiran hotel, sambil memegang sebuah kantong plastik hitam.

"Kejadiannya, sekitar pukul 18.30 Wita, kami temukan membawa kantong, anggota kemudian geledah," kata Dirnarkoba Polda Sultra.

Saat diperiksa, ternyata dalam kantong plastik ada 16 saset kantong plastik berisi 910 gram narkotika jenis sabu-sabu. Lalu, polisi menuju ke rumah ARM dan menemukan sejumlah sejumlah alat pakai sabu-sabu.

"Dia hanya kurir, namun ada jaringan diatasnya yang lebih besar, dalam waktu dekat kami akan tangkap," lanjutnya.

Menurutnya, kelompok ini, merupakan jaringan yang memasarkan narkoba di wilayah Kabupaten Konawe. Diduga, akan dieadarkan di wilayah pertambangan, namun Dirnarkoba hanya menyebutkan salah satu daerah di sekitarnya.

"Belum tahu di tambang atau bukan, tapi di wilayah Pohara," jelasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.