Sukses

Dialami Lesti Kejora, Ini Hotline Pengaduan jika Mengalami atau Melihat KDRT

Baru-baru ini, Lesti melaporkan suaminya tersebut ke polisi atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Liputan6.com, Yogyakarta - Kabar tak menyenangkan datang dari pasangan selebriti Lesti Kejora dan Rizky Billar. Baru-baru ini, Lesti melaporkan suaminya tersebut ke polisi atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kasus KDRT yang dulu dianggap sebagai ranah persoalan pribadi, kini telah menjadi urusan publik. Bahkan, hal tersebut juga menjadi ranah negara karena telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

KDRT tak hanya meliputi kekerasan fisik, hal lain yang juga menjadi bagian dari KDRT adalah kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi atau kekerasan finansial. Hal ini menjadi bukti bahwa tak selamanya kekerasan berbentuk fisik.

Pun KDRT tak hanya menyebabkan luka fisik, KDRT juga dapat menimbulkan luka dan trauma psikis berkepanjangan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban. Anak yang menjadi korban atau melihat kejadian tersebut juga akan merekam dalam memorinya.

Oleh karena itu, KDRT tidak seharusnya dinormalisasi dan ditutup-tutupi. Saat ini, sudah banyak korban KDRT yang berani melaporkan dan menuntut keadilan.

Hal ini menjadi langkah besar dalam memerangi KDRT atau kekerasan di ranah domestik. Tak hanya korban, masyarakat juga bisa melaporkan tindakan yang terindikasi sebagai tindak KDRT di sekeliling mereka.

Jika kamu menjadi korban atau melihat adanya kekerasan, berikut saluran siaga atau hotline KDRT yang bisa dihubungi dan langkah-langkah yang bisa diambil:

1. Cara melaporkan KDRT ke kepolisian

Jika mengalami kekerasan fisik, hal utama yang harus dilakukan adalah melapor ke kepolisian. Kemudian, pihak kepolisian akan mengarahkan untuk melakukan visum.

Visum merupakan pemeriksaan medis yang digunakan untuk kepentingan peradilan. Hasil visum inilah yang nantinya akan menjadi bukti dalam proses pengadilan.

Jika melapor pada Kepolisian Resort (Polres), kamu akan diarahkan ke bagian unit perempuan dan anak. Keterangan saksi akan diperlukan, jadi siapkan bukti kuat yang mendukung, seperti hasil visum, rekaman CCTV, atau lainnya.

Jika terdapat minimal dua bukti, selanjutnya polisi akan meningkatkan status pihak 'terlapor' menjadi 'tersangka'. Pastikan untuk mencatat nama penyidik yang menangani kasus kamu untuk memudahkan melacak perkembangan penanganan kasus.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporkan Online

2. Cara melaporkan KDRT secara online 

Jika kamu mengalami atau melihat kekerasan dan kondisinya sudah sangat darurat, kamu bisa melaporkannya secara online. Pada 8 Maret 2022, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sudah mengeluarkan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129).

SAPA 129 bisa diakses melalui telepon 129 dan WhatsApp 08111129129. Hotline ini berisi enam layanan, yakni pengaduan, pengelolaan kasus, penjangkauan, akses penampungan sementara, mediasi, hingga pendampingan.

3. Cara melaporkan KDRT ke Komnas Perempuan

Cara lain yang bisa dilakukan untuk melaporkan tindak KDRT adalah dengan melaporkannya ke Komnas Perempuan. Pengaduan ke Komnas Perempuan bisa dilakukan melalui nomor telepon (021) 390 3922 atau secara daring lewat email dan media sosial.

Jika melalui media sosial, kamu bisa melaporkannya melalui direct message (DM) di media sosial Komnas Perempuan, seperti Twitter, Facebook, dan Instagram. Sementara itu, jika pelaporan dilakukan melalui email, kamu bisa mengirimkannya ke alamat email pengaduan@komnasperempuan.go.id.

Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau lebih cepat, bergantung pada banyaknya aduan yang masuk. Pengaduan tersebut bisa dibarengi dengan menceritakan kronologi tindak KDRT yang dialami.

Nantinya, pengaduan yang masuk dan diterima akan diteruskan pada Forum Pengada Layanan yang sesuai dengan domisili korban untuk keperluan pendampingan. Terpenting, sertakan bukti kuat adanya KDRT, seperti bekas luka atau dokumentasi lainnya.

4. Cara melaporkan KDRT ke Kementerian Sosial

Selain Komnas Perempuan, Kementrian Sosial Indonesia juga menyediakan kontak yang bisa diakses untuk melaporkan kasus KDRT. Caranya adalah melalui website www.lapor.go.id atau via SMS ke 1708 dengan format 'Kemsos (spasi) aduan'.

(Resla Aknaita Chak)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.