Sukses

Kejari Paser Selidiki Dugaan Rasuah di Perumda Air Minum Tirta Kandilo

Kejari Paser tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi di Perumda Air Minum Tirta Kandilo senilai Rp3,9 miliar.

Liputan6.com, Paser - Dugaan kasus korupsi menyasar Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kandilo. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu kini tengah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser.

Pemeriksaan ini diduga menyasar program hibah Sambungan Rumah (SR) air bersih bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 Pemkab Paser dengan nilai Rp3,9 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Paser, Dony Dwi Wijayanto dikonfirmasi membenarkan hal itu. Namun pihaknya belum dapat memberikan keterangan secara gamblang terkait pemeriksaan Perumda Air Minum Tirta Kandilo. Pasalnya, dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Benar informasi tersebut, tapi berikan kami waktu untuk bekerja. Mengingat hingga kini proses tersebut masih tahap penyelidikan," kata Dony Dwi Wijayanto ditemani Kasi Kasi Intelijen Kejari Paser, Nanang Triyanto, Selasa (13/9/2022).

Hingga kini belum dapat membeberkan lebih rinci mengenai hasil penyidikan itu, baik jenis dan jumlah yang mengakibatkan dugaan kerugian negara tersebut.

"Betul, memang sudah ada pihak yang terkait dalam kegiatan SR-MBR sudah dimintai keterangan. Ini belum pemeriksaan ya, masih pengumpulan keterangan saja," sebutnya.

 

 

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyelidikan Hampir Rampung

Diketahui anggaran hibah senilai Rp3,9 miliar digunakan untuk pemasangan air bersih di 5 kecamatan Kabupaten Paser. Yakni Kecamatan Tanah Grogot, Kuaro, Pasir Belengkong, Batu Sopang dan Long Kali.

Saat ini baru 3 kecamatan yang ditelusuri oleh korps Adhyaksa itu, masing-masing di Kuaro, Tanah Grogot serta Pasir Belengkong.

Proses penyelidikan diterangkan Dony hampir rampung. Pihaknya memastikan akan menaikkan status kasus dugaan tersebut ke penyidikan, jika nantinya ditemukan adanya kerugian dan menentukan tersangka atas kejadian itu.

"Proses penyelidikan akan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan jika telah ditemukan alat bukti yang cukup. Mohon beri kami kesempatan. Nanti kami sampaikan perkembangannya," katanya.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.