Sukses

Catat Tarif Baru Ojek Online Berlaku Mulai Akhir Agustus 2022

Keputusan Menteri Perhubungan tentang tarif baru ojek online ini ditetapkan pada tanggal 4 Agustus yang lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Akhir bulan Agustus 2022 pemerintah akan menetapkan tarif baru transportasi online. Tarif baru tersebut berlaku mulai 29 Agustus 2022. 

Kenaikan tarif baru ojek online berlaku bagi penumpang atau pengiriman makanan maupun barang.

Kenaikan tarif ojek online ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Keputusan Menteri Perhubungan ini ditetapkan pada tanggal 4 Agustus yang lalu. Kemudian pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan ini dimulai sejak tanggal 29 Agustus mendatang.

"Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (22/8/2022).

Pemerintah membagi aturan ini untuk tiga zona berbeda. Terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tarif Baru

Berikut perincian tarif baru ojek online pada aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022:

Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali

Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km

- Batas atas: Rp 2.300/km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.250-Rp 11.500

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km

- Batas atas: Rp 2.700/km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 13.000-Rp 13.500.

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua)

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km

- Batas atas: Rp 2.600/km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.500-Rp 13.000.

Dalam penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui secara keseluruhan terutama pelanggan ojek online. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.