Sukses

Ulah 2 Pemuda Kutai Timur Curi Ratusan Liter BBM Subsidi

Dua pelaku pengetab BBM bersubsidi di wilayah Kutai Timur diringkus aparat kepolisian usai melakukan aksinya di salah satu SPBU di wilayah Rantau Pulung, Kutim.

Liputan6.com, Kutai Timur - Jajaran Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) meringkus pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang beraksi di wilayah Rantau Pulung, Kutim, pada Jumat (19/8/2022).

Terungkapnya kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait aktivitas pelaku berinisial RPS yang mengetap BBM subsidi dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Rantau Pulung. Mendapat informasi itu, Opsnal Polres Kutim bersama Polsek Rantau Pulung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan didapati bahwa modus yang digunakan pelaku dengan mengetap BBM di SPBU kemudian diantarkan ke temannya berinisial BS.

"Saat pelaku RPS itu mengambil atau mengetap di sebuah SPBU yang berada di Rantau Pulung diikuti dengan anggota kami, kemudian BBM yang bersubsidi tersebut diberikan kepada temannya yang berinisial BS dan pada saat di tangan BS langsung disimpan di dalam tandon," ungkap Waka Polres Kutim Kompol Damus Asa, pada Selasa (23/8/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akui untuk Cari Keuntungan

Tak sampai di situ, setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam rupanya BBM subsidi itu akan dijual kembali ke masyarakat dengan harga di atas SPBU.

"Dari hasil interogasi tujuan pelaku mengetab BBM bersubsidi ini karena ingin dijual kembali," ujarnya.

Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 200 liter BBM bersubsidi, satu unit mobil Hilux, satu unit truk dan satu buah tandon.

"Dari keterangan pelaku, diakui memang sudah beberapa kali melakukan hal tersebut, dan motif dalam kejadian ini untuk mencari keuntungan yang BBM-nya dijual kembali," dia mengungkapkan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana yang telah di ubah dengan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan dendanya Rp6 Miliar.

Waka Polres juga meminta dukungan warga Kutai Timur yang ketika menemukan penyalahgunaan BBM yang bersubsidi terutama solar dan lain-lain bisa langsung berkomunikasi atau melaporkan ke Satreskrim Kutai Timur atau wilayah Polsek terdekat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini