Sukses

Terpidana Pembunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat Ditangkap saat Gunakan Jasa Travel di Lampung

Narapidana kasus pembunuhan yang kabur dari lapas anak ditangkap polisi saat menggunakan jasa travel ketika melintas di Kecamatan Bangun Rejo.

Liputan6.com, Lampung - Terpidana pembunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat yang melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Bandar Lampung diringkus polisi saat menggunakan jasa travel menuju Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (21/5/2024) pagi.

Kepala LPKA Kelas IIA Bandar Lampung, Anggit Yongki Setiawan mengatakan bahwa ABH berinisial AE (17) yang telah mendapat vonis sembilan tahun dan enam bulan pidana penjara tersebut diamankan ketika menggunakan jasa travel di Kecamatan Bangun Rejo, kabupaten setempat.

Dia menyampaikan bahwa sopir travel tersebut mengenali AE dari pemberitaan yang telah beredar di media massa. Kemudian langsung menghubungi pihak LPKA setempat untuk mengkonfirmasi bahwa penumpang yang dibawa itu benar sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Jadi informasi dari supir travel tadi pagi, dia menghubungi petugas kami, kemudian kami berkoordinasi dengan Polsek Bangun Rejo dan mengikuti travel dari belakang," kata Anggit, Selasa (21/5/2024). 

Dia melanjutkan, setelah sampai di wilayah Polsek Bangun Rejo, sopir yang melihat anggota Polisi berjaga seketika langsung memberhentikan laju kendaraanya. "Ketika sampai di wilayah Polsek Bangun Rejo, dari anggota polsek langsung mengamankan AE. Jadi memang supir travel itu sudah koordinasi dari awal," jelas dia.

Menurut dia, AE saat ini sudah diamankan di LPKA setempat untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalaman dan dimintai keterangan lebih lanjut. "Untuk peristiwa ini, kita masih dalami lagi. Yang bersangkutan masih kita mintai keterangannya. Untuk selanjutnya kami minta petunjuk dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung lankah berikutnyaseperti apa," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, narapidana pembunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat, seorang anggota Polres Lampung Tengah melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Bandar Lampung. Terpidana kasus pembunuhan yang masih berusia 17 tahun berinisial AE itu sebelumnya telah mendapat vonis sembilan tahun dan enam bulan pidana penjara.

Kepada Liputan6.com, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Lampung, Kusnali membenarkan kaburnya tahanan tersebut. 

"Betul. Saya dapat laporan bahwa ada narapidana yang kabur dari LPKA Bandar Lampung. Untuk waktu kaburnya saya belum tahu semalam atau tadi pagi," kata Kusnali, Senin (20/5/2024).

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang terjun ke lokasi kejadian untuk mendalami informasi kaburnya narapidana kasus pembunuhan tersebut. 

 "Tim sedang turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendalami info tersebut," ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.