Sukses

Mengaku Baru Coba-Coba Jualan Sabu, Pria di Paser Kena Ciduk

Seorang pria di Kabupaten Paser yang baru mencoba-coba masuk dalam jaringan peredaran narkoba diringkus oleh anggota Reskoba Polres Paser.

Liputan6.com, Paser - Seorang laki-laki berinisial GS (36) diringkus Satreskoba Polres Paser. Warga berdomisili Desa Tapis itu kedapatan membawa sabu, saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepat depan TPU Semumun Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Polisi mendapati sabu seberat 50,18 gram dari GS. Penangkapan ini bermula adanya informasi jika sekitar area TKP kerap terjadi transaksi narkotika. Polisi pun bergerak menuju lokasi, memantau setiap kendaraan yang melintas dan gelagat orang yang dirasa mencurigakan.

Senin (20/6/2022) sekitar pukul 21.30 Wita, personel kepolisian melihat gelagat seseorang yang mencurigakan. Sejurus dengan melakukan penangkapan dan penggeledahan badan.

"Benar saja, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan serbuk kristal diduga sabu seberat 50,18 gram," kata Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa, Rabu (22/6/2022).

Puluhan gram sabu itu dari GS ditemukan dalam bungkusan permen karet, lengkap dengan plastik klip berukuran besar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perdana Geluti Transaksi Jual-Beli Sabu

Yulianto melanjutkan, dari keterangan GS jika sabu-sabu itu diperoleh dari Kota Samarinda. GS mengaku baru perdana menggeluti transaksi narkoba. Sampai saat ini, dia mengatakan, petugas kepolisian masih melakukan pendalaman.

"Juga mengaku bahwa baru saja menggeluti jual beli sabu, bersyukur barang (sabu) belum sempat beradar di masyarakat," tuturnya.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yakni 1 unit ponsel, motor matik yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi sabu.

"Saat ini tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti yang ditemukan di TKP," dia memungkasi.

Atas perbuatannya, GS dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.