Sukses

Rentetan Kekalahan Kejari Kuansing Hadapi Tersangka Kasus Korupsi

Kejari Kuansing sepertinya sudah biasa kalah dalam praperadilan menghadapi gugatan orang tersangkut pidana, khususnya korupsi.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing) sepertinya sudah biasa kalah dalam praperadilan menghadapi gugatan orang tersangkut pidana, khususnya korupsi. Pasalnya, Kejari yang pernah dipimpin oleh Hadiman ini kembali kalah di pengadilan negeri setempat.

Yang terbaru, Kejari Kuansing kembali kalah menghadapi gugatan praperadilan mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Indra Agus Lukman. Kekalahan ini merupakan yang kedua kali menghadapi Agus dan menambah daftar panjang tumbangnya Kejari di pengadilan menjadi empat kali.

Indra Agus Lukman pernah menjadi tersangka korupsi bimbingan teknis dan pembinaan bidang pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing tahun 2013-2014. Indra mengajukan praperadilan dan berhasil menang sehingga status tersangkanya dicabut pada tahun lalu.

Kepala Kejari saat itu, Hadiman melakukan verzet atau perlawanan terhadap putusan praperadilan hakim. Upaya jaksa tersandung karena hakim tak mengabulkan verset ini.

Tak patah arang, Hadiman kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan menetapkan Indra sebagai tersangka lagi. Saat kasus berjalan, Hadiman mendapat jabatan baru sebagai Kepala Kejari Mojokerto.

Peralihan pimpinan ini membuat kasus Indra berjalan terus karena dilanjutkan oleh penggantinya, Nurhadi. Indra mengajukan praperadilan lagi dan kembali menang setelah pengadilan setempat mengeluarkan putusan pada 6 Juni 2022.

Dalam putusan hakim tunggal itu, permohonan Indra Agus Lukman dipenuhi sebagiannya. Statusnya kemudian dicabut dan hakim memerintah kejaksaan mengembalikan harkat dan martabat serta nama baik Indra Agus Lukman.

Tidak diketahui apakah Kejari Kuansing melakukan upaya hukum berikutnya atau tidak. Kejaksaan Tinggi Riau sebagai lembaga membawahi Kejari Kuansing juga tidak mau berkomentar saat ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bermula dari Aries

Informasi dirangkum, Kejari Kuansing pertama kali kalah ketika tersangka korupsi di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kuansing Aries Susanto mengajukan praperadilan.

Praperadilan ini diajukan Aries Susanto pada zaman Hadiman. Di persidangan, sebagian gugatan Aries dikabulkan tapi status tersangkanya tidak dicabut.

Dalam perkara ini, Aries memenangkan barang bukti yang harus dikembalikan jaksa. Perkara korupsinya tetap lanjut dan Aries diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Setelah Aries, giliran tersangka korupsi perjalanan dinas di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuansing, Hendra AP alias Keken, mengajukan praperadilan.

Saat itu, Hendra AP menjabat sebagai Kepala BPKAD Kuansing. Dia disebut telah merugikan negara ratusan juta karena sejumlah perjalanan dinas tidak bisa dipertanggungjawabkan atau fiktif.

Nasib baik berpihak pada Hendra AP. Permohonan praperadilannya dikabulkan oleh hakim tunggal sehingga status tersangkanya dicabut.

Hakim memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan Hendra AP dari tahanan. Selanjutnya mengembalikan harkat, martabat, dan nama baik Hendra AP.

Setelah praperadilan ini, Kejari Kuansing kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan baru untuk Hendra AP. Hingga kini kasusnya tidak diketahui perkembangannya.

 

3 dari 3 halaman

Hendra AP

Setelah Hendra AP, Kejari Kuansing, masih dipimipin Hadiman saat itu, mengusut dugaan korupsi bimtek di ESDM Kuansing. Pejabat lama, Indra Agus Lukman, menjadi tersangka meski sudah pindah ke provinsi menjabat Kepala ESDM.

Setelah diperiksa beberapa kali, jaksa menahan Indra Agus Lukman. Beberapa hari dalam penjara, Indra mengajukan praperadilan ke pengadilan setempat.

Lagi, Kejari Kuansing tidak beruntung. Hakim tunggal mengabulkan permohonan Indra sehingga status tersangkanya dicabut dan memerintah jaksa mengeluarkan dari tahanan pada 28 Oktober 2021.

Kejari mengajukan verzet terhadap putusan praperadilan tapi tetap tidak dikabulkan hakim.

Dari kekalahan ini, Kejari Kuansing kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terhadap Indra Agus Lukman. Indra ditetapkan lagi sebagai tersangka.

Menjelang jaksa melengkapi berkas dan meminta keterangan saksi, Indra Agus Lukman mengajukan praperadilan. Lagi, nasib baik berpihak kepadanya dan status tersangkanya dicabut pengadilan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.