Sukses

Nasib Sial Dua Rekanan Pembangunan RS Batua Dituntut 10 Tahun Bui

Tuntutan JPU untuk 23 Terdakwa itu mulai dari 3 tahun hingga 10 tahun penjara

Liputan6.com, Makassar - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memberikan tuntutan beragam untuk 13 orang terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua (RS Batua) Makassar, Kamis 2 Juni 2022.

13 terdakwa masing-masing Andi Naisyah Tunur Ania selaku Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar yang diketahui bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek pembangunan RS Batua Makassar, Sri Rimayani yang diketahui berperan sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty selaku Pokja III Setda Kota Makassar dituntut 3 tahun penjara dan dibebani kewajiban membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila mereka tak mampu membayar denda, maka digantikan dengan pidana 3 bulan kurungan.

Tuntutan yang sama yakni 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, juga diberikan kepada terdakwa Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari, Andi Erwin Hatta Sulolipu selaku Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera serta Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspyanto yang diketahui bertindak selaku Pengawas Lapangan proyek Pembangunan RS Batua Makassar. 

Berbeda dengan terdakwa Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah di mana keduanya merupakan rekanan dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan RS Batua dituntut tinggi oleh JPU dengan tuntutan 10 tahun penjara dan diberikan kewajiban membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan

Tak hanya itu, keduanya juga diganjar tuntutan pidana tambahan yakni kewajiban untuk membayar uang pengganti atas kerugian yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan RS Batua Makassar. 

Di mana uang pengganti yang dibebankan untuk terdakwa Muhammad Khadafi sebesar Rp3.911.650.000 dengan ketentuan apabila ia tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya juga belum cukup untuk membayar uang pengganti yang dimaksud, maka ia dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara.

Sementara untuk terdakwa Andi Ilham Hatta Sulolipu dituntut dengan pidana tambahan dengan membebani membayar uang pengganti sebesar Rp18.758.866.871. dengan ketentuan apabila ia tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya juga belum cukup untuk membayar uang pengganti yang dimaksud, maka ia dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara.

"Jadi dari 13 terdakwa, 2 orang diantaranya kita beri tuntutan tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Mereka masing-masing Muhammad Khadafi dan Andi Ilham Hatta Sulolipu. Mereka berperan sebagai rekanan dalam proyek pembangunan RS Batua Makassar tersebut," ucap Tim JPU Kejati Sulsel yang dikoordinatori oleh Adnan Hamzah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan JPU

Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RS. Batua Makassar duduk 13 orang terdakwa. Mereka masing-masing Andi Erwin Hatta, Andi Naisyah Tun Asikin selaku Kepala Dinas Kota Makassar yang diketahui bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Sri Rimayani selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar.

Kemudian, terdakwa lainnya ada Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT. Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan RS. Batua Makassar Tahap I TA 2018, Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari dan Anjas Prasetya Runtulalo serta Ruspyanto masing-masing selaku Pengawas Lapangan Pembangunan RS Batua Tahap I TA 2018.

Dalam dakwaan JPU, 13 orang terdakwa tersebut didakwa Dakwaan JPU dengan dakwaan primer sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian dengan dakwaan subsidier sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hasil perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam pelaksanaan pekerjaan berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021 ditaksir senilai Rp22 miliar lebih.

 

Simak juga video pilihan berikut ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.