Sukses

Oknum Vaksinator Penyuntik Vaksin Kosong ke Bocah SD di Medan Ditetapkan Tersangka

Pihak kepolisian menetapkan vaksinator tenaga kesehatan (nakes) berinisial G tersangka dalam kasus suntik vaksin Covid-19 kosong terhadap seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Liputan6.com, Medan Pihak kepolisian menetapkan vaksinator tenaga kesehatan (nakes) berinisial G tersangka dalam kasus suntik vaksin Covid-19 kosong terhadap seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik meningkatkan status perkara ke penyidikan.

"Penyidik menetapkan satu tersangka, yaitu dokter berinisial G. Tim masih bekerja, akan ditangani cepat," kata Irjen Panca, Sabtu (29/1/2022).

Dijelaskan Kapolda, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan secara laboratorium terkait dengan kandungan imun yang ada di dalam tubuh siswi SD tersebut.

"Hasilnya, dugaan kami memang tidak ditemukan vaksin di dalam tubuhnya," jelas Panca.

Disampaikannya, perbuatan dokter G bisa membuat masyarakat takut untuk melakukan vaksinasi Covid-19, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Setiap yang melakukan penyimpangan akan kami proses sesuai aturan, harus bertanggung jawab," sebutnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Masih Terus Didalami

Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra juga mengatakan, pihaknya belum merinci motif dugaan penyuntikan vaksin kosong terhadap siswi SD. Kasus ini masih terus didalami untuk mengetahui apakah ada kelalaian dalam proses vaksinasi.

"Kita bekerja sama Ikatan Dokter Indonesia atau IDI untuk membuktikan sejauh mana niat dan unsur kelalaian," ucapnya.

3 dari 4 halaman

Belum Ditahan

Diungkapkan Panca, meski dokter G telah ditetapkan sebagai tersangka, namun statusnya belum ditahan. Sebab, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

"Kami terus mencari terobosan hukum untuk memperberat tindakannya, dengan membuktikan unsur kesengajaan tadi," tandasnya.

4 dari 4 halaman

Viral di Media Sosial

Dugaan penyuntikan vaksin kosong dialami seorang siswi di SD Wahidin, Medan Labuhan, Medan, Senin, 17 Januari 2022. Video direkam oleh orang tua korban kemudian tersebar di media sosial dan viral.

Kegiatan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun itu digelar Polsek Medan Labuhan bekerja sama Rumah Sakit (RS) Delima Martubung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.