Sukses

Babak Baru Kasus Dugaan Dokter Suntikkan Vaksin Kosong ke Siswa SD di Medan

Sudah empat orang tenaga kesehatan (nakes), termasuk oknum dokter G yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dalam kasus dugaan suntikan vaksin kosong di Medan

Liputan6.com, Medan - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menjadwalkan memanggil Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kasus dugaan penyuntikan vaksin kosong terhadap siswa sekolah dasar oleh oknum dokter berinisial G di Kota Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Kamis, mengatakan bahwa pemanggilan IDI untuk dimintai keterangan terkait kasus suntikan vaksin kosong.

"Rencananya pemanggilan IDI besok dijadwalkan," katanya, dikutip Antara.

Hadi menyebutkan sudah empat orang tenaga kesehatan (nakes), termasuk oknum dokter G yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dalam kasus dugaan suntikan vaksin kosong ini.

"Sudah empat nakes yang dimintai keterangan," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Investigasi IDI Medan

Sementara itu, Sekretaris IDI Cabang Medan dr Ery Suhaimi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan investigasi terkait kasus dugaan suntikan vaksin kosong tersebut.

Namun, lanjut dia, untuk sidang etik terhadap dokter G memang belum dilakukan karena masih mengumpulkan informasi dari berbagai pihak guna diserahkan kepada Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK).

"Sebetulnya sejak berita itu muncul, IDI sudah mulai mengumpulkan para pihak terkait," ujarnya.

Dalam kasus ini, kata dia, organisasi profesi tentu hanya melihat dari segi etiknya saja karena untuk ranah pidana ada pada kepolisian.

"Karena belum tentu yang bersangkutan bersalah, seperti yang divonis di masyarakat. Jadi nanti MKEK yang akan meneruskan secara organisasi bagaimana keputusannya," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.