Sukses

Kisah-Kisah Pengungkapan 4 Kasus Penyelundupan Manusia di Batam

Polisi berharap kerjasama dengan masyarakat lebih intens lagi agar lebih banyak jiwa yang diselamatkan.

Liputan6.com, Batam - Batam masih menjadi ujung tombak pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal ke Malaysia. Polisi berharap masyarakat aktif membantu mencegah. Caranya gampang, cukup melaporkan jika menemukan atau mengetahui ada tempat maupun kost-kostan yang menjadi penampungan pengiriman PMI ilegal.

Kapolresta Barelang Kombespol Nugroho Tri Nuryanto mengajak masyarakat bekerjasama dan tak bosan berbagi informasi.

"Mari bersama-sama kita ungkap kasus penempatan PMI Ilegal," kata Kapolres.

Nugroho kemudian menjelaskan ada empat kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diungkap oleh Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau hanya dalam waktu seminggu. Dengan rendah hati Nugroho menyebut bahwa polisi tak bisa bekerja sendiri.

“Butuh kerjasama dengan semua pihak untuk melawan kejahatan luar biasa ini. Bahkan kami juga kerjasama dengan staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KBRI) Johor,” kata Nugroho.

Informasi dari staf Konsulat itu menyebutkan adanya kapal tenggelam di perairan Johor yang diduga berasal dari pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam. Kapal tenggelam itu mengakibatkan 6 orang meninggal dunia.

"Dari informasi itu, kami langsung menyelidik hingga bisa menangkap satu orang pelaku Z (37) yang bertugas mengecek dan mengisi minyak sebelum berangkat ke Malaysia," kata Nugroho.

 

Simak video pilihan berikut

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peran Masyarakat

Polisi lalu mengembangkan penyelidikan. Dari Z akhirnya diketahui bahwa pemilik kapal adalah Y (48). Ia juga sudah kabur melarikan diri.

"Unit VI dan Opsnal Sat Reskrim Polresta Barelang dengan cepat mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap Y di sebuah tempat kost Perumahan Baloi, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam," kata Nugroho.

Dalam pengungkapan kasus kedua, pelaku inisial SL (45) ditangkap dan lima calon PMI ilegal diselamatkan di Pelabuhan Tikus Pandan Bahari, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Kasus ketiga di perumahan Avante Oceanic Bliss, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

"Nah yang ini merupakan kerjasama yang baik dengan masyarakat. Ada laporan yang menyebutkan ada penampungan calon PMI di perumahan itu. Merespon laporan, Unit PPA bergerak cepat menyelidiki dan menemukan 3 orang calon PMI ilegal dan menangkap 1 orang pelaku berinisial C (45)," kata Kapolresta Barelang.

Dalam kasus keempat, terjadi di Bandar Udara Hang Nadim, Batam.

"Satreskrim Polresta Barelang kembali menyelamatkan 9 calon PMI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia dan dua orang pelaku inisial SA (48) dan BS (51)," kata Nugroho.

Dari empat pengungkapan kasus ini, Polresta Barelang menangkap 6 pelaku, di antaranya 5 laki-laki dan 1 perempuan.

“Ada sekitar 50 orang korban calon PMI ilegal kami selamatkan. Mereka datang dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Sumut, Sumsel, Lampung, Jakarta, Jabar, Jatim, dan NTT," katanya.

Saat ini para korban sudah dipulangkan ke tempat asalnya dengan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Kota Batam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.