Sukses

Wanita Hamil 7 Bulan Jadi Tersangka Baru Kasus Kapal PMI Ilegal yang Tenggelam di Johor

Tersangka kasus kapal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang tenggelam di perairan Johor Malaysia bertambah lagi.

Liputan6.com, Batam - Tersangka kasus kapal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang tenggelam di perairan Johor Malaysia bertambah lagi. Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepulauan Riau, menangkap seorang wanita hamil berinisial ES (34), atas dugaan perekrut pekerja migran ilegal. ES yang tengah hamil 7 bulan itu ditangkap pada 8 Januari 2022 di kediamannya di Bengkulu Utara. 

"Kita dapat informasi keberadaan ES di Bengkulu pada 8 Januari 2022. Tim kita langsung gerak dan mengamankannya," kata Harry, di Mako Polda Kepri, Batubesar, Batam, Selasa (11/1/2022).

Di tempat yang sama, Dirkrimun Polda Kepri Kombes Pol Jefry Ronald Siagian mengatakan, usai ES ditangkap, pelaku kapal PMI tenggelam bertambah jadi 5 orang.

"Pelaku ES berperan sebagai perekrut 8 PMI tanpa dokumen resmi yang dikirim melalui Pelabuhan Rakyat," kata Jefry.

Jefry juga mengatakan, ES tidak mengetahui bahwa ia tengah dicari pihak kepolisian terkait kasus pengiriman PMI ilegal.

"Dia sudah meninggalkan Kepri sejak 10 Desember 2021 lalu. Dia tidak mengetahui kalau kami sedang mencari keberadaannya," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

10 Tahun Penjara

Suami ES sebelumnya juga ditangkap atas kasus yang sama, hanya saja jaringannya yang berbeda dengan sang istri. ES mengaku, mendapat imbalan Rp3 juta untuk satu orang PMI ilegal yang diberangkatkan.

Atas perbuatannya, ES dijerat pasal berlapis, yakni dengan Undang-Undang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

"Dan juga Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar," kata Jefry.

Adapun barang bukti yang berhasil diamanakan dari tangan pelaku yakni, 3 unit telepon genggam dan satu buah buku bank. "Jadi total 5 orang tersangka sudah kita amankan dari kejadian ini," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.