Sukses

Idap Kanker Darah, Gadis Korban Kekerasan Seksual di Manado Meninggal Dunia

CT (10) menjadi korban kekerasan seksual di Manado, Sulut. Kasus ini terjadi pada Desember 2021 silam, tetapi baru viral setelah ibu korban berinisial HS meminta bantuan kepada anggota DPR RI Hillary Lasut, dan mengunggah video tersebut di media sosial.

Liputan6.com, Manado - Seorang bocah korban kekerasan seksual berinisial CT (10), meninggal dunia di RSUP Prof Kandou Manado, Senin (24/1/2022), sekitar pukul 07.45 Wita. Pada, Rabu pekan lalu, CT dipindahkan dari Irina E ke Pusat Kanker Anak Estela RSUP Prof Kandou Manado karena mengidap kanker darah atau leukemia.

"Di sekujur tubuh korban ada luka lebam, pendarahan pada otak kiri. CT menderita penyakit kanker darah dan mengalami kelumpuhan pada tubuh bagian kiri karena mengalami benturan," ungkap salah satu dokter di RSUP Prof Kandou Manado.

CT (10) menjadi korban kekerasan seksual di Manado, Sulut. Kasus ini terjadi pada Desember 2021 silam, tetapi baru viral setelah ibu korban berinisial HS meminta bantuan kepada anggota DPR RI Hillary Lasut, dan mengunggah video tersebut di media sosial.

Dalam unggahan video yang viral tersebut, ibu korban mengadu kepada Hillary bahwa kasusnya sudah dilaporkan ke Polresta Manado pada 28 Desember 2021. Dia memohon agar menyelesaikan kasus itu hingga tuntas.

"Saya memohon agar ibu membantu saya membantu saya menyelesaikan kasus ini, karena anak saya seperti cacat," kata HS, Rabu (19/1/2022).

Dalam video berdurasi satu menit itu, ibu korban kekerasan seksual itu mengaku sampai saat ini hanya bisa melaporkan kasus tersebut ke Polresta Manado, dan masih terus menunggu hasil penyelidikannya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, diketahui peristiwa kekerasan seksual itu terjadi pada 7 Desember 2021 lalu. Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUP Prof Kandou Manado, sebelum akhirnya meninggal dunia pada, Senin (24/1/2022) pagi.

Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno dalam keterangannya pada, Jumat (21/1/2022), menyatakan, Polda Sulut melalui Polresta Manado terus intensif mendalami perkara dugaan tindak pidana cabul dan atau persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Manado.

"Perkara ini dilaporkan oleh ibu korban di Polresta Manado pada tanggal 28 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 Wita, dengan nomor laporan LP/B/2325/XII/2021/Spkt/Resta Mdo/Polda Sulut," ujar Mulyatno di Mapolda Sulut.

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.