Sukses

Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa Herry Wirawan di hadapan majelis hakim mengakui semua perbuatan bejatnya dan meminta hakim untuk mengurangi hukuman.

Liputan6.com, Bandung Terdakwa perkara perkosaan belasan santri di bawah umur di Bandung, Herry Wirawan, membacakan pembelaan dirinya atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati dan pidana tambahan kebiri kimia.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Kamis (20/1/2022). Persidangan berlangsung secara hibrida, di mana terdakwa mengikuti jalannya sidang dari Rutan Kebonwaru Bandung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil seusai persidangan menuturkan, terdakwa Herry di hadapan majelis hakim mengakui semua perbuatan bejatnya dan meminta hakim untuk mengurangi hukuman.

"Tadi dibacakan nota pembelaan yang dilakukan oleh penasihat hukum dan dari terdakwa HW sendiri. Dia (terdakwa) bacakan sendiri melalui daring. Sependek yang bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal,” kata Dodi.

“Kemudian, ia meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain. Kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," tutur Dodi menambahkan.

Adapun majelis hakim akan menggelar kembali sidang perkara ini pada 27 Januari 2022 mendatang. Agenda sidang berikutnya yaitu replik atau tanggapan jaksa terhadap pembelaan terdakwa.

"Kita akan membacakan sikap kita satu minggu. Jadi kita tunggu nanti tanggapan pada pembelaan," kata Dodi.

Kuasa hukum terdakwa Herry Wirawan, Ira Mambo enggan merinci pleidoi yang disampaikan kuasa hukum maupun terdakwa.

"Intinya adalah kami memohonkan hukuman yang seadil-adilnya, spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberi kesempatan diberikan pembelaannya pribadi secara tersendiri," tuturnya.

Dalam kasus ini, Herry Wirawan dituntut hukuman mati sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.