Sukses

Kembali Jalani Sidang Lusa, Herry Wirawan Bacakan Pembelaan

Sidang pembacaan pleidoi akandigelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada Kamis (20/1/2022).

Liputan6.com, Bandung Terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri di bawah umur di Kota Bandung, Herry Wirawan (36), akan mengajukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati dan kebiri yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang pembacaan pleidoi akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada Kamis (20/1/2022).

Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, mengatakan pengajuan pembelaan kliennya sudah siap dan akan disampaikan kepada majelis hakim pada persidangan lusa nanti.

"Saya selaku kuasa hukum akan memberikan pembelaan secara tertulis dan Herry diberi kesempatan untuk pembelaan terhadap tuntutannya," ucap Ira, Selasa (18/1/2022).

Menurut Ira, poin pembelaan kliennya telah didasari dari fakta persidangan yang berjalan sejak November lalu. Namun ia enggan merinci apa saja poin permohonan yang akan disampaikan tersebut.

"Kami (kuasa hukum) dan Herry diberi kesempatan untuk mengungkapkan sendiri," katanya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Ada Perlakuan Khusus di Rutan

Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung Riko Stiven mengungkapkan Herry tidak mengurung diri dalam ruang tahanan. Perlakuan petugas di rutan pun sama terhadap dengan Herry dengan penghuni rutan lainnya.

"Dia kondisinya sehat, masih bercanda dengan teman-teman (sesama penghuni rutan)," cetus Riko.

Adapun kondisi terkini Herry Wirawan usai dituntut hukuman mati oleh jaksa, masih beraktivitas normal sama seperti tahanan lain. "Dia masih terlihat biasa saja, tetap salat. Waktunya salat ke musala," kata Riko.

Herry diketahui saat ini berstatus tahanan titipan PN Bandung. Di Rutan Kebonwaru, ia dititipkan selama proses persidangan.

Dalam kasus ini, Herry Wirawan dituntut hukuman mati sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.