Ini Motif Tiga Warga Cimahi Bikin Deepfake AI dan Ancam Prabowo

Polda Jabar menangkap tiga warga Cimahi terkait deepfake Presiden Prabowo Subianto dan ancaman di Threads. Motifnya untuk mendongkrak popularitas akun.

Diterbitkan 07 Agustus 2026, 08:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polda Jabar mengungkap dua perkara kejahatan digital yang menempatkan Presiden Prabowo Subianto sebagai sasaran. Tiga warga Cimahi ditangkap; dari pemeriksaan awal, aksi tersebut dilakukan demi menaikkan popularitas dan jumlah pengikut di media sosial. Kasus pertama berkaitan dengan deepfake presiden prabowo subianto, sementara kasus kedua terkait komentar ancaman di platform Threads.

Para pelaku berinisial FG, AYP, dan AF diamankan setelah penyidik menelusuri unggahan di TikTok, Instagram, dan Threads. Mereka diduga memanipulasi konten hingga menyebarkan ujaran provokatif yang memantik kegaduhan daring.

Pengungkapan ini ditangani unit siber Polda Jabar. Polisi memisahkan penanganan menjadi dua perkara: rekayasa video berbasis AI dan komentar yang berisi ancaman terhadap keamanan negara.

Deepfake Presiden

Wadirressiber Polda Jabar, AKBP Mujianto, menjelaskan penangkapan FG (38), karyawan swasta asal Kota Cimahi. FG disebut memanipulasi foto Presiden Prabowo menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) menjadi video seolah-olah nyata atau deepfake. Unggahan itu dibagikan melalui akun TikTok dan Instagram @talentastudio.id.

Selain memposting video, FG menyertakan narasi provokatif berbunyi 'Apabila beliau menjadi Presiden maka negara akan kacau'. Konten tersebut diposisikan seolah otentik untuk mendorong interaksi warganet.

"Tersangka memanipulasi gambar Presiden Prabowo melalui AI dan menjadikannya video. Ini murni tindak pidana identity theft atau manipulasi data elektronik agar seolah-olah otentik," kata AKBP Mujianto di Polda Jabar pada Kamis (6/8).

Atas perbuatannya, FG dijerat Pasal 45A ayat 2 UU ITE serta Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 242 KUHP baru. Ancaman maksimal yang menanti yakni 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Komentar Ancaman di Threads

Kasus kedua menjerat AYP (49) dan AF (40) yang ditangkap di wilayah Cimahi Selatan. Keduanya diduga menyebarkan ujaran kebencian dan ancaman terhadap keamanan negara melalui platform Threads.

Melalui akun @ontel_kebagusan, AYP merespons pernyataan Presiden Prabowo soal senjata nuklir dengan menandai akun Kedubes Iran. Ia menulis kalimat yang memancing kegaduhan sebagai berikut.

"Main Kedubes Iran kalau butuh koordinat istana negara please do not hesitate to contact us (jangan ragu untuk menghubungi kami)"

Unggahan tersebut kemudian ditanggapi AF dengan komentar berisi ancaman fisik terhadap rombongan kepresidenan. Penyidik juga mengidentifikasi adanya akun lain yang mengarahkan ancaman tembakan ke kediaman pribadi Presiden, baik di Kertanegara maupun Hambalang. Untuk perkara ini, AYP dan AF terancam hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta berdasarkan UU ITE dan KUHP Baru.

Motif Popularitas

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyebut penyidik telah menghadirkan ahli bahasa, ITE, sosiologi hukum, hingga pidana untuk melengkapi berkas perkara. Dari pendalaman, motif pelaku disebut berkaitan dengan upaya mendongkrak keterpaparan akun mereka di media sosial.

"Kalau dari pengakuan para pelaku, tujuannya hanya agar akun milik mereka kelihatan ramai dan engagement-nya naik. Jadi menurut mereka tidak ada kepentingan (politik) tertentu. Tapi, kami tentu masih mendalami peran mereka dan dugaan adanya motif lain," ungkap Hendra.

Hendra menegaskan batasan hukum dalam kebebasan berekspresi di ruang digital dan meminta pengguna media sosial berhenti menyebarkan konten yang mengandung kebohongan dan kebencian.

"Kebebasan penyampaian informasi di media sosial silakan, tetapi harus didampingi tanggung jawab. Postingan hoaks dan ujaran kebencian (hate speech) harus dihentikan karena merusak, melanggar hukum, dan berpotensi memecah belah bangsa," tutupnya.