Sukses

Simak Aturan Terbaru Naik Kereta Api Usai Melewati Masa Nataru di Daops 3 Cirebon

Dalam penerapan protokol kesehatan yang ketat, hanya penumpang yang memenuhi persyaratan saja yang bisa menggunakan jasa layanan kereta api.

Liputan6.com, Cirebon - Pengguna jasa transportasi kereta api pada momen Natal dan Tahun Baru di Cirebon menjadi pilihan utama penumpang.

Manajer Humas PT KAI Daops 3 Cirebon Suprapto mengatakan, tercatat selama periode 19 Desember 2021 sampai dengan 4 Januari 2022, jumlah penumpang yang naik mencapai 34.359 orang.

Sementara itu, puncak tertinggi pada masa Nataru di wilayah Daop 3 Cirebon terjadi pada Hari Minggu, 2 Januari 2022. Pada momen puncak Nataru, Daops 3 Cirebon mencatat jumlah penumpang 3.281 orang.

"Namun kami tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Suprapto, Selasa (4/1/2022).

Dia mengatakan, selama Nataru, tujuan paling banyak dinaiki penumpang dari wilayah Daops 3 Cirebon yakni Jakarta, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Purwokerto, Bandung, dan Jember.

Sementara itu, jumlah masyarakat yang batal naik kereta api akibat tidak memenuhi persyaratan mencapai angka 1.078 orang. Jumlah tersebut tercatat pada periode tanggal 24 Desember sampai dengan 2 Januari 2022.

"Sesuai dengan persyaratan aturan penumpang kereta api di Cirebon menggunakan aturan di SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021 kami menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Penumpang

Dalam penerapan protokol kesehatan yang ketat, hanya penumpang yang memenuhi persyaratan saja yang bisa menggunakan jasa layanan kereta api. Namun, sejak 3 Januari 2022, persyaratan naik kereta api kembali menggunakan aturan yang tertuang dalam SE Kemenhub RI Nomor 97/2021.

Aturan tersebut kembali berlaku setelah masa berlaku SE Kemenhub Nomor 112/2021 berakhir pada tanggal 2 Januari 2022. Yakni, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

"Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun," ujar dia.

Untuk pelanggan kereta api jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga. Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

"Di mana bagi calon penumpang KA jarak jauh dengan usia di atas 12 tahun wajib sudah divaksin minimal 1 kali. Selanjutnya bagi calon penumpang KA jarak jauh dengan usia di bawah 12 tahun, bisa kembali menggunakan hasil negatif dari Tes Rapid Antigen yang berlaku 3 x 24 jam sebagai surat keterangan bebas Covid-19," sebut dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.