Sukses

Jaksa Pastikan Bupati Kuansing Andi Putra Bersaksi untuk Mantan Bupati Mursini

Jaksa memastikan Bupati Kuansing Andi Putra akan hadir dalam korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing sebagai saksi mantan Bupati Kuansing Mursini.

Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa memastikan Bupati Kuansing Andi Putra akan hadir memberikan kesaksian dalam kasus korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing (Kuantan Singingi). Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan terdakwa mantan Bupati Kuansing Mursini.

Hanya saja, Kepala Kejari Kuansing Hadiman menyebut Andi Putra takkan hadir secara langsung. Pemberian keterangan oleh Ketua DPD II Golkar itu dari Jakarta melalui virtual atau video conference (vidcon).

"Minggu depan memberikan keterangan karena banyak perkara yang ditangani saat ini, sudah dikoordinasikan dengan KPK," kata Hadiman, Rabu siang, 27 Oktober 2021.

Hadiman mengatakan, jarak dari Jakarta ke Pekanbaru sangat memakan waktu sehingga Bupati Kuansing Andi Putra tak bisa dihadirkan secara langsung. Namun, dia memastikan kesaksian secara virtual adalah sah.

"Yang penting dia bersaksi, kewajiban dia memberikan keterangan sesuai BAP," imbuhnya.

Sebelum ditangkap KPK, Andi Putra sudah pernah dipanggil secara patut memberikan keterangan untuk mantan Bupati Kuansing Mursini. Hanya saja Andi tidak datang dengan alasan karena ada kegiatan bersama Ketua Golkar Riau Syamsuar.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bangun Pos Sekuriti

Panggilan kedua dilayangkan lagi. Andi Putra mengkonfirmasi ke jaksa untuk hadir dan berangkat ke Pekanbaru dari Kuansing. Hanya saja, Andi Putra berhalangan hadir karena lebih dulu ditahan KPK.

Penahanan ini terkait dugaan menerima hadiah dalam pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari. Andi diduga meminta uang Rp2 miliar dan sudah menerima Rp700 juta sebagai tanda jadi.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan petinggi PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan di Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, dalam korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kuansing, Andi Putra dalam dakwaan disebut menerima aliran uang. Hal itu terjadi ketika dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD di Kuansing.

Uang itu kabarnya digunakan oleh Andi Putra membangun pos sekuriti di rumah dinas. Sesuai mata anggaran enam kegiatan itu tidak ada disebut untuk membangun pos sekuriti.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.