Sukses

Dana Stimulan Disalurkan, BPBD Mamuju Buka Gerai Vaksin di Bank Penyalur Bantuan

Dana bantuan stimulan rumah rusak tahap pertama bagi korban gempa bumi 6,2 magnitudo pada 15 Januari 2021 di Mamuju, Sulawesi Barat mulai disalurkan

Liputan6.com, Mamuju - Bantuan dana stimulan rumah rusak bagi korban gempa bumi 6,2 magnitudo pada 15 Januari 2021 di Mamuju, Sulawesi Barat mulai disalurkan. Namun, penerima bantuan belum bisa mencairkan dana itu jika tidak memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satu persyaratan yang diwajibkan ialah, setiap penerima bantuan wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Jika tidak menunjukkan bukti sudah vaksin, maka penerima bantuan tidak akan bisa mencairkan dana stimulan itu.

Kepala BPBD Mamuju, Muh Taslim Sukirno mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim pendamping yang akan membantu dalam menyiapkan kelengkapan berkas setiap penerima bantuan. Bahkan tim itu juga bertugas memastikan setiap penerima bantuan sudah menerima suntikan vaksin Covid-19.

"Jadi penamping kami itu ada di bank-bank penyalur. Kalau ada penerima bantuan yang belum divaksin, pendamping akan mengarahkan yang bersangkutan menuju gerai vaksin yang kami buka," kata Taslim kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021).

Taslim menambahkan, peraturan wajib vaksin itu sesuai dengan Perpres Nomor 14 tahun 2021, langkah ini juga dimaksudkan percepatan vaksinasi Covid-19 di Mamuju. Jadi, setiap penerima bantuan diwajibkan ikut vaksinasi sesuai aturan pemerintah sebelum dana stimulannya dicairkan.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Warga Tak Layak Vaksin

"Penerima bantuan dicek dulu kesehatannya sebelum kita vaksin di gerai. Kalau memang layak, yah divaksin. Tapi kalau memang menurut medis tidak layak, kita tidak paksakan juga," ujar Taslim.

Taslim menegaskan, bagi penerima bantuan yang dinyatakan tidak layak menerima suntikan vaksin Covid-19, harus melampirkan surat keterangan tidak layak vaksin dari dokter yang melakukan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Prinsipnya, kami tidak akan menahan berkas dari masyarakat. Begitu dinyatakan lengkap, yah akan segera diproses untuk segera dicairkan," jelas Taslim.

Sebanyak 9.719 warga menjadi penerima bantuan dana stimulan gempa bumi tahap pertama di Mamuju. Penyaluran bantuan tahap pertama ini diharapkan segera rampung, sehingga Pemkab Mamuju bisa mengurus bantuan dana stimulan tahap kedua.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.