Sukses

Polisi Bongkar Makam Remaja yang Tewas Usai Pesta Miras

Polisi akhirnya membongkar makam remaja RA yang tewas usai pesta minuman keras oplosan, Selasa (22/9/2021)

Liputan6.com, Pandeglang Polisi akhirnya membongkar makam remaja RA yang tewas usai pesta minuman keras oplosan, Selasa (22/9/2021). Tim forensik Mabes Polri terpaksa membongkar makam yang lokasinya ada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, itu untuk keperluan autopsi jasad demi mencari tahu penyebab korban meninggal dunia.

"Bertujuan untuk autopsi guna keperluan penyidikan. Penggalian dilakukan masyarakat, dilanjutkan autopsi oleh Biddokes dan Kedfor (kedokteran forensik)," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, Selasa (21/09/2021).

Proses pembongkaran makam dan autopsi dilakukan bersama perwakilan keluarga, masyarakat, satuan Reskrim, hingga Mabes Polri. Proses itu harus dilalui untuk mengumpulkan sejumlah data dan fakta meninggalnya RA usai pesta miras oplosan bersama 20 teman-temannya, di sebuah halte dekat rumahnya.

"Tim autopsi ini dari tim Subbid Tokling Bid Kimbiofor Puslabfor Bareskrim Polri, Dokkes Polda Banten, Reskrim dan Polsek jajaran. Tadi juga dihadiri oleh pihak desa dan pihak keluarga," kata Belny.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Kejadian

Sebelumnya diberitakan tiga remaja tewas usai menenggak miras oplosan, salah satunya adalah RM. Dia meneguk miras bersama 19 teman lainnya.

Miras oplosan terbuat dari alkohol berkadar 70 persen dicampur serbuk minuman berenergi, serbuk minuman perasa, minuman soda, hingga air mineral. Dua temannya yang berperan sebagai peracik sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DK (25) dan AS (23).

Kini keduanya sudah mendekam di balik jeruji Mapolres Pandeglang dan disangkakan Pasal 89 ayat 2, juncto pasal 76 J ayat 2, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 204 Ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP, ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.