Sukses

Polemik Takhta Belum Berakhir, Keraton Kasepuhan Cirebon Punya 2 Sultan

Polemik perebutan takhta kembali mencuat didiga belum menemukan jalan keluar atas persoalan dua keluarga yang sama-sama mengaku turunan Sultan sebelumnya

Liputan6.com, Cirebon - Polemik perebutan takhta Keraton Kasepuhan Cirebon belum berakhir. Keraton Kasepuhan Cirebon memiliki dua sultan yang masing-masing mengklaim dirinya berhak atas takhta.

Pihak Rahardjo Djali diam-diam menggelar pelantikan atau jumenengan pada Rabu, 18 Agustus 2021. Pria yang sempat viral karena aksi penggembokan di Keraton Kasepuhan itu mengkalim diri sebagai Sultan Sepuh Aloeda II.

Rahardjo mengklaim sebagai penerus sah atas tahta Sultan ke-11 Keraton Kasepuhan, yaitu Sultan Sepuh XI Radja Jamaludin Aluda Tajul Arifin.

Prosesi jumenengan tersebut digelar tertutup dan hanya dihadiri oleh keluarga maupun kerabat saja. Prosesi pelantikan dilakukan di salah satu rumah yang ada di dalam lingkungan Keraton Kasepuhan Cirebon.

"Kenapa dipilih tempat ini, karena Sultan Sepuh XI menghabiskan sisa hidupnya di sini. Beliau setelah menikahi nenek saya, Nyi Mas Rukjah, mengganti gelar di belakangnya dari Natadiningrat menjadi Aluda. Kami memang tidak mengundang siapa pun, karena ini untuk menjaga kesakralan penobatan ini," kata Rahardjo kepada awak media, Kamis (19/8/2021) sore.

Rahardjo hingga saat ini masih menolak status Luqman Zulkaedin sebagai Sultan Sepuh XV Keraton Kasepuhan Cirebon. Menurutnya, Sultan Luqman Zulkaedin tidak memiliki hubungan darah dengan Sultan Keraton Kasepuhan Ke-11.

Dia menyatakan, pengangkatan Luqman melalui proses jumenengan di Keraton Kasepuhan Cirebon pada tanggal 30 Agustus 2020 tidak sah.

"Kalau merunut dari kakek moyangnya Luqman yaitu Alexander Raja Rajaningrat, beliau tidak memiliki hubungan darah dengan Sultan Sepuh ke-11," ujar dia.

Saksikan video pilihan berikut ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perangkat Adat

Diperkuat dengan gugatan ahli waris Sultan Sepuh XI saat itu pengadilan menolak forum previlegiatum Alexander. Surat putusan itu bernomor 82/1958/Pn.Tjn juncto nomor 279/1963 PT.Pdt juncto nomor K/Sip/1964.

"Artinya pada saat itu, NKRI tahun 1958 tidak pernah mengakui Alexander sebagai sultan," sambung dia.

Usai dilantik, Rahardjo berencana akan mengirim surat ke sejumlah instansi terkait pelantikannya sebagai Sultan Sepuh Aloeda II. Rahardjo bakal membentuk perangkat baru untuk membantunya melaksanakan tugas sebagai sultan di Keraton Kasepuhan Cirebon.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Sultan Sepuh XV Keraton Kasepuhan Cirebon PRA Luqman Zulkaedin terkait penobatan Rahardjo sebagai Sultan Sepuh Aloeda II.

Seperti diketahui, polemik perebutan tahta di Keraton Kasepuhan Cirebon mulai muncul ke permukaan ketika Rahardjo melakukan aksi menggembok pintu Bangsal Dalem Arum Keraton Kasepuhan Cirebon pada 27 Juni 2020.

Sementara itu, penobatan PRA Luqman Zulkaedin sebagai Sultan Sepuh XV Keraton Kasepuhan Cirebon, menggantikan mendiang ayahnya, almarhum Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningrat mendapat penolakan.

Penolakan khususnya datang dari keterunan Sultan Sepuh XI Radja Jamaludin Aluda Tajul Arifin. Rahadjo Djali kemudian dikukuhkan sebagai Polmak (pjs) di Masjid Agung Sang Cipta Rasa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.