Sukses

Ketahuan 'Nuthuk', 2 Juru Parkir di Jogja Divonis Denda Rp500 Ribu

Dua juru parkir di Jogja AS dan SS akan berpikir ulang untuk menarik tarif parkir di atas biaya aslinya alias nuthuk.

Liputan6.com, Yogyakarta Dua juru parkir di Jogja AS dan SS akan berpikir ulang untuk menarik tarif parkir di atas biaya aslinya alias 'nuthuk'. Hakim Tunggal Wiyanto  memvonis 2 orang juru parkir yang tidak memiliki izin parkir ini masing-masing pidana denda sebesar Rp 500 ribu dan diwajibkan membayar biaya perkara Rp2.000 dalam sidang vonis tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (19/5/2021).

Baharuddin Kamba Anggota Forpi Kota Yogyakarta yang memantau persidangan ini mengatakan mereka secara sah dan terbukti melanggar ketentuan yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2019 tentang Perparkiran. Ia berharap ada efek jera bagi pelaku jukir yang nuthuk.

"Meskipun vonis ini tidak memberikan efek jera bagi pelaku karena vonis terbilang ringan. Vonis ringan ini dapat membuat jukir kembali berulah," katanya Rabu 19 Mei 2021.

Kamba mengatakan vonis yang dijatuhkan ini sama dengan tuntutan dari Tim Saber Pungli Polresta Yogyakarta. Para jukir ilegal ini jika tidak bisa membayar denda Rp500 ribu maka akan menjalani pidana kurungan penjara selama 3 hari.

"Forpi Kota Yogyakarta berharap adanya pemaksimalan hukuman denda bagi juru parkir yang kembali melakukan perbuatan yang sama yakni nuthuk parkir," katanya.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Kurungan

Kamba menjelaskan hakim persidangan menyatakan tarif parkir yang ditetapkan oleh kedua terdakwa terlalu tinggi. Tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Hakim juga berpesan kepada kedua terdakwa agar menarik tarif parkir yang wajar-wajar saja dan mencari rejeki  barokah. Wiyanto mengingatkan kepada kedua terdakwa untuk tidak  mengulangi lagi perbuatan ini. Karena bisa terancam pidana kasus pemerasan," katanya.

Vonis kepada juru parkir nakal ini terutama terdakwa Sabar Susilo mengulangi perbuatan yang sama, maka hakim Wiyanto tidak segan menjatuhkan pidana kurungan selama tujuh hari.

"Dari keterangan kedua terdakwa yang berbeda nama tempat parkir ini untuk terdakwa Anton Soeharwendy mengelola tempat parkir Sri Rejeki sementara terdakwa Sabar Suliso sebagai juru parkir Mitra mengaku tidak tahu-menahu soal izin perparkiran," katanya.  

Baharudin Kamba meminta petugas tetap menjalankan pekerjaannya dengan baik. Tanpa harus menunggu kasus untuk ini viral di media sosial. 

"Selain itu pihak Dinas Perhubungan bersama Satpol PP Kota Yogyakarta rutin menggelar operasi terhadap jukir nakal. Tanpa tebang pilih.  Jangan menunggu viral dimedia sosial, baru ada tindakan," katanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.