Sukses

Tergiur Mabuk Duit, 7 Pegawai RSUD Lebak Banten Curi Alat Kesehatan Covid-19

Tergiur keuntungan besar, tujuh pegawai RSUD Adji Darmo Lebak, Banten, mencuri alat kesehatan Covid-19 di tempatnya bekerja.

Liputan6.com, Serang - Tergiur keuntungan besar, tujuh pegawai RSUD Adji Darmo Lebak Banten, tega mencuri alat kesehatan di rumah sakit tempat mereka bekerja. Bahkan satu di antara pelaku berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka mencuri alat-alat kesehatan dari gudang rumah sakit.

Para pelaku yang ditangkap polisi berinisial I (57) seorang PNS, J (36) dan R (44) petugas keamanan, S (34) cleaning service, A (29) T (31) dan S (46) merupakan porter. 

"Lokasi pencurian di gudang farmasi RSUD Adji Darmo. Kerugian sekitar Rp85 juta," kata Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (18/5/2021).

Indik menjelaskan, pada Jumat, 7 Mei 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, para pelaku mencuri alkes di gudang farmasi. Sejumlah barang kemudian hilang saat dilakukan pemeriksaan.

Barang-barang yang diketahui hilang, antara lain handscoon atau sarung tangan karet khusus medis. Kemudian spuit atau alat suntik, berupa pompa piston sederhana untuk menyuntikkan atau menghisap cairan atau gas. Selanjutnya cairan RL atau ringer laktat, yaitu cairan infus.

Para pelaku memiliki perannya masing-masing, untuk tersangka S (34), masuk ke gudang farmasi melalui jendela dan mengambil barang. Tersangka T (31), S (46), R (44) dan J (36) bertugas mengawasi dan mengangkut barang curian ke dalam mobil. Pelaku A (29) dan I (57) memiliki tugas menyediakan mobil untuk mengangkut dan menjual alkes curian.

"(Alkes) diambil oleh oknum pegawai rumah sakit. Pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara sebelumnya dibagikan peran kepada masing-masing pelaku," katanya.

Dari para pelaku, masih tersisa batang bukti berupa tiga kardus handscoon merek shamrock dan dua kardus handscoon merek stardec yang belum terjual.

Karena perbuatannya, para pelaku pencurian alat kesehatan itu terancam Pasal 363 KUHP dengan tujuh tahun kurungan penjara. Kini, seluruh tersangka sudah berada di Mapolres Lebak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Proses hukum masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Pelaku melakukan tindak pidana tersebut dikarenakan butuh uang untuk biaya operasional, dikarenakan di masa pandemi upah yang di dapatkannya tidak seperti sebelum pandemi, selain itu karena harga jual alkes mahal untuk saat ini," katanya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.