Sukses

Nasib Terduga Penyerang Imam Masjid di Pekanbaru usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Pelaku penyerangan imam masjid di Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Tampan dan dititipkan ke rumah sakit jiwa.

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Tampan menetapkan Deni Ariawan sebagai tersangka penyerangan imam Masjid Baitul 'Arsy di Perumahan Widya Graha II, Pekanbaru. Untuk sementara, tersangka dititipkan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan.

"Iya sudah ditetapkan tersangka," kata Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang melalui Kepala Polsek Tampan Komisaris Hotmartua Ambarita SIK, Jumat petang, 7 Mei 2021.

Ambarita menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara antara penyidik Polsek Tampan dengan personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 156 huruf a subsidair Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," jelas Ambarita.

Ambarita menjelaskan, tersangka dibawa ke RSJ Tampan untuk observasi. Penitipan di RSJ merupakan prosedur penyidikan untuk observasi tersangka.

Menurut pengakuan keluarga tersangka, kata Ambarita, memang ada gangguan kejiwaan. Namun hal itu harus dibuktikan dengan keterangan dari ahli kejiwaan karena itu prosedur penyidikannya.

"Observasi dilakukan selama 14 hari," kata Ambarita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Suka Suara Imam

Sementara untuk kondisi imam Juhri Ashari Hasibuan yang dipukul pelaku, Ambarita menyebut dalam kondisi baik. Korban menerima pukulan sekali dari tangan kiri tersangka.

"Pelaku sekali memukul pakai tangan kiri ke pipi kanan korban," ucap Ambarita.

Pengakuan pelaku, pemukulan kepada imam baru sekali dilakukan. Motifnya, pelaku tidak suka dengan suara dan cara korban menjadi imam ketika salat.

"Jadi pelaku mengaku tidak suka suaranya, datang ke masjid untuk menegur agar korban memperbaiki cara membawa salat yang tidak baik, itu kata pelaku," jelas Ambarita.

Sebagai informasi, pemukulan terjadi ketika korban menjadi imam salat subuh. Kejadian berlangsung pukul 05.00 WIB lebih kurang.

Pelaku melewati sejumlah barisan jamah dan menuju ke lokasi imam. Pelaku sempat memegang pundak korban lalu berdiri di depan korban kemudian memukulnya.

Akibatnya, korban sempat terpental ke arah kiri. Jemaah yang melihat ini langsung menangkap pelaku dengan beberapa kali pukulan sebelum diserahkan ke Polsek Tampan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.