Sukses

Santai di Kamar Penginapan, Maling di Ogan Ilir Diciduk Polisi

Pelaku pencurian di Ogan Ilir Sumsel diamankan tim Polsek Pemulutan Ogan Ilir Sumsel di dalam kamar penginapan di Palembang.

Liputan6.com, Palembang - ER (50), mungkin tak pernah menyangka jika dirinya akan diciduk tim Unit Reskrim Polsek Pemulutan Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel), saat dirinya sedang bersantai di dalam kamar penginapan.

Penangkapan ini terjadi di salah satu penginapan, di Kelurahan 13 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang Sumsel, pada hari Sabtu (30/1/2021) lalu.

Diungkapkan Kapolsek Pemulutan AKP Apriyadi, tersangka ER melancarkan aksinya pada hari Jumat (29/1/2021) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

ER mencuri perhiasan dan uang jutaan rupiah di rumah tetangganya, di Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir Sumsel.

“Sebelum melancarkan aksinya, ER sudah membidik rumah korban yang sedang ditinggal pergi ke Palembang,” ucapnya, Senin (1/2/2021).

Dengan leluasa, tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela kamar menggunakan palu dan pahat.

Namun aksinya terungkap, karena ternyata ada anak korban yang ada di rumah. Anak korban bernama Dian, memergoki tersangka yang juga terkaget melihat Dian.

Karena takut tertangkap, ER melarikan diri dengan menggenggam perhiasan dan uang yang dicurinya. Dian pun langsung menelepon orangtuanya terkait aksi pencurian ER.

“Tersangka berhasil membawa kabur perhiasan emas dan uang sebanyak Rp8,3 juta,” katanya.

Orangtua korban langsung pulang ke rumah dan melaporkan aksi pencurian ER. Tim Polsek Pemulutan Ogan Ilir, langsung mencari keberadaan tersangka.

Hingga akhirnya, aparat kepolisian mendapatkan informasi jika ER sedang check in di salah satu penginapan di Kota Palembang Sumsel.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Curi Perhiasan Emas

Tim Opsnal Crocodile Polsek Pemulutan pimpinan Kanit Reskrim Ipda Ramon langsung ke penginapan tersebut dan menciduk tersangka.

“Kita menangkap tersangka di penginapan tersebut, tanpa adanya perlawanan. Langsung kita bawa ke Mapolsek Pemulutan,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti hasil curian berupa kalung emas seberat 20 gram dan uang tunai Rp 1,8 juta. Lalu, barang bukti lainnya yang diamankan, yaitu yakni palu dan pahat untuk mencuri.

3 dari 3 halaman

Bayar Sewa Penginapan

"Dia (tersangka) mengakui memang benar sudah mencuri di rumah tetangganya sendiri. Kita akan proses lebih lanjut," ujarnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang curiannya tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar sewa penginapan.

"Uangnya untuk main-main saja. Untuk sewa hotel dan biaya kebutuhan sehari-hari," kata tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai petani.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.