Sukses

Tim Advokasi Demokrasi Jabar: Polisi Halangi Pendampingan Hukum Demonstran

Tim Advokasi Demokrasi Wilayah Jabar menuding, pihak kepolisian di wilayah hukum itu menghalangi akses pendampingan hukum bagi para demonstran.

Liputan6.com, Bandung - Tim Advokasi Demokrasi Wilayah Jawa Barat menuding, pihak kepolisian di wilayah hukum provinsi itu, menghalangi akses pendampingan hukum bagi demonstran yang menggelar unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Tim Advokasi Demokrasi Jabar yang terdiri dari 11 organisasi bantuan hukum, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tidak diberikannya akses melakukan bantuan hukum sangat bertentangan dengan prinsip sistem peradilan yang adil (fair trial), sebagaimana diatur dalam konstitusi, KUHAP, dan Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik atau Undang-Undang No 12 tahun 2005.

"Bahwa setiap orang sama kedudukannya di mata hukum dan memiliki hak pendampingan oleh kuasa hukum saat diperiksa," tulis keterangan tim advokasi yang diterima Liputan6.com, Senin (12/10/2020).

Selain itu, tim advokasi mengungkapkan, tidak diberikannya akses bagi pendamping juga melanggar Undang-undang 18 tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-undang No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum di mana setiap warga negara berhak mendapatkan akses pendampingan hukum supaya memastikan hak-hak mereka dipenuhi.

"Tindakan tersebut juga melanggar Prinsip Dasar PBB tentang Peran Pengacara angka 8 yang menyatakan bahwa orang-orang yang ditangkap, ditahan, atau dipenjara berhak dikunjungi, berkomunikasi, dan berkonsultasi dengan pengacara tanpa penundaan," ujar keterangan tim advokasi.

Tim Advokasi Demokrasi Wilayah Jawa Barat terdiri dari LBH Bandung, Biro Bantuan dan Konsultasi Hukum (BBKH) Fakultas Hukum Universitas Pasundan, LBH Ansor Jawa Barat, LBH Tohaga, LBH Cirebon, LBH Cianjur, Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LBKH) Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI), Lembaga Advokasi Hak Anak, Jaringan Advokat Bandung, Lingkar Studi Advokat Bandung, dan PKBH Uniku.

Dalam laporannya, tim advokasi telah menerima 226 laporan pengaduan dari masyarakat terkait demo menolak Omnibus Law yang berlangsung sejak 6-8 Oktober.

Guna menindaklanjuti pengaduan yang datang dari masyarakat, tim advokasi melakukan pengecekan dengan mendatangi Polrestabes. Namun dalam proses penyelenggaraan bantuan hukum tersebut, dari pihak kepolisian menghalang-halangi pemberian bantuan hukum, yaitu tidak diberikannya akses terhadap advokat untuk mendapatkan data nama-nama yang ditangkap.

"Advokat yang sedang melakukan tugas bantuan hukum tidak diberikan akses informasi, tidak dapat melakukan pengecekan nama-nama yang masuk ke pengaduan dan hanya mendapatkan informasi bahwa keluarga sudah dihubungi atau sudah dipulangkan," sebut pernyataan tim advokasi.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.