Sukses

Guru Bejat Paksa Foto Bugil dan Cabuli Korbannya di Bojonegoro

Korban juga diminta berpose seksi hingga bugil. Jika hasil foto tidak sesuai dengan apa yang diharapkan pelaku, dalam perjanjian itu korban diminta membayar Rp50 juta

Liputan6.com, Bojonegoro - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur masih terus terjadi. Terbaru, di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, seorang pria, M Hadi (36) warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas, diduga mencabuli korbannya dengan modus foto seksi hingga bugil.

Dari penyidikan Polisi, diketahui Hadi merupakan seorang guru ekstrakurikuler di salah satu SMP di Bojonegoro dan mengaku juga sebagai fotografer. Modusnya terduga pencabulan anak di bawah umur ini menggaet para korbannya dengan iming-iming akan dijadikan model.

"Setiap sesi pemotretan diberi janji imbalan uang Rp200 sampai Rp500 ribu,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Jumat (12/6/2020) lalu.

Budi menjelaskan, dalam perjanjian itu korban juga diminta berpose seksi hingga bugil. Jika hasil foto tidak sesuai dengan apa yang diharapkan pelaku, dalam perjanjian itu korban diminta membayar Rp50 juta.

Bahkan, korban juga diminta melayani hubungan badan dengan pelaku jika hasil fotonya jelek.

“Begitu modus yang dijalankan pelaku untuk mengelabuhi para korbannya,” ujarnya.

Budi mengungkapkan, pelaku menjalankan usaha ilegalnya ini sejak 2018. Sampai saat ini tercatat ada 18 korban. Sejak 2018 itu pula, pengakuan tersangka telah menyetubuhi tiga gadis yang dijadikan model jepretan fotonya.

"Rata-rata usianya antara 12-20 tahun,” ucapnya.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukum Berlapis untuk Guru Cabul

Kini pelaku telah mendekam di tahanan Polres Bojonegoro setelah dilaporkan keluarga salah satu korban. Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 9 juncto pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Dalam dugaan pemerkosaan, teransangka juga dijerat Undang-undang  Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan Ancaman 15 tahun penjara.

Kasus yang tengah ditangani Mapolres Bojonegoro ini memancing reaksi keras dari Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak ( TRCPPA), Bunda Naomi.

Dia prihatin dengan kasus pencabulan yang semakin marak terjadi. Agar ada efek jera untuk pelaku, dia pun meminta agar dihukum kebiri.

"Ke depan, dengan adanya hukuman Kebiri terhadap pelaku cabul ini, maka orang yang akan mencoba melakukan kejahatan yang sama akan berpikir seribu kali," kata Bunda Naumi, Senin (15/6/2020) malam.

Dia juga mengajak pihak lain yang concern isu kekerasan terhadap anak berkomitmen mengawal kasus yang terjadi.

"Kami akan kawal dan minta agar penegak hukum harus beri hukuman kebiri," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.