Sukses

Awas Gelombang Tinggi dan Rob Landa Semarang

Diperkirakan puncak rob terjadi Jumat (5/6/2020) malam.

Liputan6.com, Semarang - Gelombang tinggi yang mengakibatkan genangan rob atau air pasang masih mengancam sejumlah wilayah di pantai utara pulau Jawa. Gelombang diprediksi BMKG Jawa Tengah masih melanda sejumlah kawasan, hingga Jumat (5/6/2020) malam. 

BMKG menyebutkan pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya dari Timur Laut-Tenggara dengan kecepatan 5-20 knot sedangkan di wilayah selatan Indonesia dari Timur-Tenggara dengan kecepatan 5-25 Knot. Kecepatan angin tertinggi terpantau di Perairan selatan P. Jawa, Laut Jawa, Perairan selatan Kalimantan, dan Laut Arafuru. 

Kondisi ini mengakibatkan peningkatan tinggi gelombang di sekitar wilayah tersebut. Tinggi gelombang 1.25 - 2.5 meter perairan utara pulau Jawa. Tidak saja berpotensi mengakibatkan genangan rob seperti di Kawasan Pelabuhan dan sejumlah daerah di pesisir utara Kota Semarang dan Kabupaten Demak.  Angin juga berpotensi mengakibatkan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran.

Wakil Wali Kota Hevearita Gunaryanti menyebut tingginya genangan air rob di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas mengakibatkan banyak kendaraan buruh pabrik terjebak. 

"Semua kota pesisir sedang pasang air lautnya. Besok (hari ini) mau dicoba rekayasa oleh DPU untuk mengurangi rob," kata Ita.

Sementara itu meningkatnya air laut ke daratan membuat puluhan desa yang terletak di Kabupaten Demak, terendam banjir rob. Ketinggian rob yang masuk ke desa tersebut sekitar 20-110 sentimeter. 

Kepala Pelaksana BPBD Demak, Agus Nugroho LP menjelaskan ada 13 desa di Sayung diterjang rob sejak sebulan.

"Air rob menggenang di 13 desa di Kecamatan Sayung dan dua desa di Karangtengah juga terendam rob, tiga desa di Bonang dan empat desa di Wedung," katanya.

Banjir rob di wilayah Demak dinilai meningkat baik luasan maupun ketinggian. Di beberapa titik genangan masuk ke permukiman warga.

"Beberapa desa yang terendam rob cukup dalam ada di Bedono, Tibosroko, Purwosari, Surodadi, Banjarsari, Sidorejo, Tugu," tambahnya.

Penanganan rob di Demak sulit karena ada aturan yang mengganjal. UU Nomor 4 Tahun 2007, banjir rob yang menggenangi rumah warga tidak dianggap sebagai bencana alam. Padahal, kerugian yang timbul sangat tinggi dan mengancam kesehatan warga khususnya nelayan.

"BPBD maupun BNPB nggak bisa apa apa karena regulasinya rob ini tidak termasuk kriteria bencana. Kami sangat berharap pihak-pihak terkait memberikan penanganan banjir rob," terangnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.