Sukses

Viral Pemilik Coffee Shop Diduga Nunggak Gaji Karyawan 5 Bulan, Disinggung Warganet Soal Budi Pekerti hingga Tas Branded

Salah satu pemilik coffee shop belum mengonfirmasi serta menjelaskan duduk perkara keterlambatan membayar gaji karyawan.

Liputan6.com, Jakarta - Lini masa sedang ramai dengan kabar pemilik salah satu coffee shop di Jakarta yang telat membayar gaji karyawannya. Bukanagara Coffee & Roastery, nama coffee shop tersebut yang memiliki beberapa cabang dan salah satunya berlokasi di Graha CIMB, SCBD Jakarta.

Dilihat dari interiornya yang estetik dan lokasinya, tentu harga menu makanan dan minumannya tidak murah. Sampai isu coffee shop tersebut telat membayar gaji karyawan membuat heran warganet, karena sosok pemiliknya ikut menyeret nama produser film Budi Pekerti, Willawati.

Dikutip dari akun X yang dulunya Twitter @japoota, Kamis, 9 Mei 2024, terungkap cerita salah satu karyawan yang bekerja di Bukanagara Coffee & Roastery. "Bagus sih, tapi percuma karena karyawannya digaji telat selama berbulan-bulan dan dicicil terus sampe numpuk gajinya,” tulis akun tersebut pada 6 Mei 2024.

Pemilik akun juga mengungkap kondisi temannya yang bekerja di kafe tersebut harus terjerat pinjaman online (pinjol) karena gajinya belum dibayar. "Ini bukan kasusku tapi kasus temanku, aku selalu coba bantu dia karena dia benar-benar udah terseokseok banget. Sampai pinjol, ongkos abis, gada uang buat makan, sampe sakit karena stres," bebernya.

Di X sendiri, dari keluhan karyawan terungkap bahwa sejak 2022 memang sudah terjadi keterlambatan pembayaran gaji. "Jadi kejadian ini bukan baru terjadi tapi memang HABBIT mereka seperti itu," akun lain membalas cuitan akun pertama. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Warganet Singgung Barang Branded Pemilik Coffee Shop

 

Kondisi ini juga terjadi untuk cabang coffee shop tersebut yang berada di Bali. Akibat cuitan yang viral tersebut, warganet dengan akun @inibisakali mengungkap sosok salah satu pemiliknya yaitu Willawati, yang dikenal sebagai seorang produser film. Liputan6.com mencoba mengubunginya melalui pesan langsung di Instagram Willawati, namun belum ada konfirmasi berita tersebut.

"Beliau yg pakai tas channel itu adalah Produser Film "Budi Pekerti", sekaligus owner dari bukanagara Coffe. Fan fact : Kalau tas channel itu dijual, bisa buat bayar gaji semua karyawannya yang ditunggak bahkan sampe 5 bulan," tulis akun @inibisakali yang mengungkap sosok salah satu pemilik.

Terlihat tas branded tersebut adalah Chanel 22 Mini warna putih. Harganya menurut situs Tinkerlust sekitar Rp90 jutaan. Sementara itu dalam fotonya, tak hanya tas mewah saja tapi ia juga memakai Chanel Dad Sandals Canvas. Menurut situs yang sama, harganya mencapai Rp26,4 juta.  

 

3 dari 4 halaman

Warganet Serbu Akun Pemilik Coffee Shop

Sementara itu, jika diulik akun Instagram Willawati @wiew94 ternyata mulai diserbu warganet untuk meminta keadilan gaji karyawan yang belum dibayarkan. "Bu bayar gaji karyawan bu, jangan film doang Budi Pekerti, andanya malah tidak Berbudi Pekerti," tulis seorang warganet.

“Dua juta perbulan itu dikit bu masa masih ditahan-tahan, dimana budi pekertimu bu Willawati,” yang lain menambahkan.

“Kayak gini toh kelakuan sekelas produser tapi gabisa bayar gaji karyawan,” tulis yang lain.

“Saya tahu ibu seorang muslim, ayo ibu mohon diberikan hak mereka, jangan sampai ibu dzolim sama mereka dengan memutus rezeki mereka. Saya salah satu pelanggan yang sering ke Coffee Shop ibu loh. Tolong bu jangan sampai mereka susah terus," warganet mengingatkan.

"Coba ibu belajar budi pekerti jg," yang lain menimpali.

 

"Salah satu film favoritku yang kaya akan pesan moral. Sangat disayangkan jika pada realitanya para orang hebat yang terlibat di dalamnya tidak ikut mengamini moral dari film tersebut. Shame on you!" tulis warganet.

4 dari 4 halaman

Warganet Menasehati

Semakin banyak warganet yang mencoba mengingatkan dan meminta keadilan bagi karyawan yang belum mendapat upahnya. Lalu ada pula yang menuliskan tentang peraturan pembayaran upah.

"Pasal 55 ayat 1 PP Pengupahan:Pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah dikenai denda, dengan ketentuan:a. mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;b. sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan," tulis warganet.

“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering (HR. Ibnu Majah, shahih)," yang lain memberi salah satu potongan ayat Al-Quran.

"Allah Ta'ala berfirman: Ada tiga jenis orang yang Aku menjadi musuh mereka pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah atas namaku lalu mengingkarinya, seseorang yang menjual orang yang telah merdeka lalu memakan (uang dari) harganya dan seseorang yang memperkerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya" (HR. Bukhari 2227)," tambah warganet.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.