Sukses

Mahasiswa UGM Bisa Dapat Keringanan Uang Kuliah Tunggal, Cek Caranya

Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta memberi keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa yang kesulitan membayar karena terdampak pandemi Corona Covid-19.

Liputan6.com, Yogyakarta Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta memberi keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa yang kesulitan membayar karena terdampak pandemi Corona Covid-19. Keringanan UKT akan diatur dalam Surat Keputusan Rektor dan diberikan kepada mahasiswa Program Diploma, Sarjana, Profesi, dan Pascasarjana UGM yang diterima Tahun Akademik 2019/2020 dan sebelumnya. 

Mereka dapat mengajukan permohonan keringanan UKT secara online atau daring melalui Simaster. Proses permohonan melalui Simaster terdiri atas tiga tahap, yaitu tahap pengajuan dari mahasiswa, verifikasi oleh program studi atau departemen, serta verifikasi oleh fakultas.

"UGM akan mempermudah dan melayani proses keringanan UKT dengan sebaik-baiknya dan ada kebijakan memberikan penundaan jika mahasiswa belum dapat membayar saat UKT jatuh tempo juga masih bisa dilakukan," ujar Supriyadi, Wakil Rektor UGM Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi, Sabtu (30/5/2020).

Permohonan keringanan pembayaran UKT diajukan kepada Dekan Fakultas atau Sekolah sebelum masa pembayaran UKT Semester Gasal Tahun Ajaran 2020/2021 berakhir. Syarat permohonan berupa surat pernyataan penurunan kemampuan ekonomi akibat terdampak pandemi Corona Covid-19, slip gaji atau surat keterangan penghasilan sebelum dan sesudah terdampak pandemi Corona Covid-19, surat pemutusan hubungan kerja, atau bukti lainnya yang sah. 

Bentuk keringanan dapat berupa penurunan kelompok UKT bagi mahasiswa program diploma dan sarjana, keringanan sebesar persentase tertentu bagi mahasiswa program International Undergraduate Program, mahasiswa program profesi, dan mahasiswa program pascasarjana yang membayar UKT dengan dana sendiri. Keringanan atau pengembalian UKT sebesar persentase tertentu juga diberikan bagi mahasiswa UGM yang dinyatakan lulus yudisium sebelum 1 November 2020 dengan menyertakan surat keterangan lulus atau keputusan yudisium.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.