Sukses

Kebingungan Bayar Rp1,2 Juta per Hari Alasan Pegawai Kedai Bunuh Penagih Utang

Penyidik Satreskrim Polresta Bandung menjerat para pelaku pembunuhan Edward Silaban, pria yang menagih utang kepada bos kedai ramen, dengan pasal pembunuhan berencana.

Liputan6.com, Bandung - Penyidik Satreskrim Polresta Bandung menjerat para pelaku pembunuhan Edward Silaban, pria yang menagih utang kepada bos kedai ramen, dengan pasal pembunuhan berencana.

Kepala Polresta Bandung Komisaris Besar Hendra Kurniawan mengatakan, penyidik memiliki bukti-bukti bahwa para tersangka diduga sudah merencanakan aksinya sebelum membunuh Edward.

"Para pelaku ini sudah menyiapkan alatnya, pisau, batu bata, kendaraan, lokasi pembuangan dan menyewa mobil. Jadi sudah direncanakan sudah cukup baik oleh si pelaku," kata Hendra saat dihubungi Rabu (5/2/2020).

Hendra mengungkapkan, penyidik telah menangkap dua pelaku utama dalam kasus ini yakni manajer kedai ramen LT (26) dan pegawai kedai RM (19) sebagai eksekutor pembunuhan. Sementara, lima orang tersangka lainnya yakni DM (20), SR (21), DS (23), AM (20), dan IN (21), ikut membantu LT dan RM dalam kejahatan pembunuhan tersebut.

"Lima orang karyawan di sini perannya sebagai pembantu. Mereka disuruh manajer membersihkan ceceran darah. Fatalnya, mereka tahu tapi tidak melaporkan ke polisi kalau terjadi pembunuhan," ujar Hendra.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dari LT, diketahui manajer kedai ramen tersebut meminjam uang Rp150 juta dari korban Edward. Dari pinjaman itu, terjadi kesepakatan bahwa LT harus membayar sebanyak 150 kali dengan cicilan Rp1,2 juta per hari.

Namun, pelaku yang mengelola enam kedai ramen di beberapa titik tersebut mengaku memiliki pendapatan sekitar Rp17 juta dalam satu bulan.

"Mungkin berat bagi pelaku untuk membayar utangnya. Karena pusing untuk melunasi utangnya, si pelaku berpikir kalau saya bisa menghabisi nyawa korban ini utang-utangnya bisa selesai," papar Hendra.

Kedua otak pelaku yakni LT dan RM ditangkap di Malang, Jawa Timur. Sedangkan lima tersangka lainnya ditangkap di Bandung.

Atas kasus dugaan pembunuhan berencana ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 328, 333, dan 430 KUHPidana. "Ancaman hukumannya, 20 sampai dengan seumur hidup," ucap Hendra.

Simak video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.