Sukses

Polisi Tangkap Polisi di Mamuju, Diduga Terlibat Perdagangan Narkoba

Anggota polisi aktif berpangkat Aipda berinisial W diamankan jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Barat (Sulbar), lantaran terlibat perdagangan narkoba.

Liputan6.com, Mamuju - Oknum polisi aktif berpangkat Aipda berinisial W diamankan jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Barat (Sulbar), lantaran terlibat perdagangan narkoba. Bahkan polisi tersebut pernah bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulbar, dan saat ini bertugas di salah satu Polsek di Mapolresta Mamuju.

Kasubdit Tiga Ditres Narkoba Polda Sulbar Kompol Andi Makmur membenarkan adanya penangkapan oknum anggota polisi aktif tersebut. Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi tertanggal 25 Januari 2020. 

Andi juga mengatakan penangkapan ini merupakan pengungkapan perdana jaringan narkotika di awal tahun 2020 oleh Subdit Direktorat Polda Sulbar.

"Penangkapan oknum Polisi W berdasarkan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang lebih awal kami tangkap. Petugas berhasil menyita salah satu buku tabungan dan handphone milik tersangka W. Bahkan, mantan personel BNN Sulbar, dari hasil tes urine hasilnya positif memakai narkoba jenis sabu," Kasubdit Tiga Direktorat Narkoba Polda Sulbar Kompol Andi Makmur, Selasa (4/2/2020).

Makmur menambahkan, ketiga tersangka yang terlebih dahulu diamankan yakni S, N, dan H yang merupakan masyarakat sipil. Dari ketiganya pihak Ditres Narkoba Polda Sulbar mendapatkan info yang mengerucut kepada tersangka W.

"Si tersangka W ini sebagai bandar sabu berdasarkan keterangan ketiga tersangka yang lebih dahulu kami amankan, mereka menyebutkan bahwa barang yang mereka miliki didapatkan dari tersangka W. Barang haram tersebut diperoleh dari jaringan asal Makassar," jelas Makmur.

Makmur juga mengatakan, saat ini tersangka W sudah mendekam di balik pengapnya dinding sel tahanan Ditres Narkoba Polda Sulbar bersama ketiga rekannya. Mereka sedang diproses dan menanti hukuman sesuai dengan perbuatanya yang sudah diatur dalam Undang-undang.

"Ancaman hukuman mereka di atas lima tahun penjara, itu berdasarkan dengan Undang-undang narkotika," ujar Makmur.

Jika nantinya terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, sanksi tegas akan diterima oleh tersangka W, temasuk menerima sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Hal itu sesuai dengan penegasan Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharuddin Djafar beberapa waktu yang lalu.

"Jika keterlibatannya hanya sebagai pemakai, kita akan proses dalam aturan kode etik kepolisian dan Undang-undang yang berlaku. Namun, jika oknum polisi itu sudah terlibat pada pengedaran dan membekingi, kita akan lakukan pemecatan pada pelaku dan memberi ganjaran penjara untuknya," katanya. 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.